Kasus Suap Bank Banten, Nama Ketua DPRD Banten Kian Sering Disebut

Eks Direktur PT BGD Ungkap Permintaan Sang Ketua

SERANG,SNOL Nama Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah semakin santer disebut dalam persidangan kasus suap pembentukan Bank Banten. Politisi PDIP itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus suap tersebut.

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, Selasa (5/4) kemarin, terungkap selain minta uang melalui Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satrya Santosa alias Sony, Asep juga pernah meminta agar Ricky tidak memilih Bank Pundi sebagai bank yang akan diakuisisi Pemprov Banten.

“Anda jangan pilih Bank Pundi! Kalau Anda pilih saya tidak bikin Pansus,” aku Ricky seraya menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan saat Rapat Banggar yang dipimpin langsung oleh Asep.

Ricky mengaku menentang permintaan Asep itu. “Saya sampaikan kepada dia (Asep), Anda tetap harus membuat Pansus. Mau itu Bank Pundi atau bukan,” kata Ricky di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mu-hamad Sainal.

Asep juga pernah merekomendasikan seseorang bernama Oji untuk bertemu dengan Ricky dan membicarakan kemungkinan mengakuisisi bank lain selain Bank Pundi.

“Oji itu menurut Asep merupakan personel yang paham perbankan, pernah bertemu di Hotel Ambala. Oji mengaku disuruh Asep, menawarkan salah satu bank swasta, tapi dia tidak menyebutkan nama banknya. Saya juga pernah tanya apakah dia dari lembaga perbankan? Katanya bukan,” kata Ricky.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Serang, Muhammad Sainal kemudian mencecar Ricky soal permintaan uang oleh Asep. “Apakah Pak Asep, Ketua Dewan juga meminta uang?,” tanya Muhammad Sainal kepada terdakwa Ricky.

Ricky tidak menyangkal. Dia mengatakan Asep pernah meminta sejumlah uang melalui FL Tri Satrya Santosa alias Sony. “Permintaan itu tidak langsung ke saya, tetapi melalui Sony yang menyebutkan Asep dan Hartono minta uang ke saya. Ini saya merasa aneh, karena itu saya mengeluhkan hal itu ke Pak Gubernur,” kata Ricky.

Saat ia memberikan uang sebesar Rp60 juta plus 1.000 USD, lanjutnya, uang tersebut berasal dari uang operasional dan bersifat bon. “Saya waktu memberikan uang mengacu kepada permintaan anggota dewan. Terus terang, uang itu saya berikan secara pribadi. Kalau dikaitkan pemberian itu dengan pendirian Bank Banten, saya kira kalau itu (pendirian Bank Banten-red) gak bisa diapa-apain oleh siapa pun, karena sudah melalui sistem. Sehingga jika dianggap seolah-olah terkait dengan Bank Banten, menurut saya enggak ada relevansinya. Saya memberikan (uang-red) itu karena kemanusiaan. Uang Rp60 juta plus seribu dollar, terlalu kecil untuk memengaruhi Rp8 triliun,” katanya.

Hakim juga mencecar Ricky terkait istilah empek-empek dan bata dalam kasus tersebut. “Jadi apa artinya istilah bata dan empek-empek itu?. Apakah memang aksi suap ini sudah direncanakan sebelumnya? Apa anda merasa ada perasaan bersalah,” tanya Hakim.

Ricky kembali menyatakan bahwa dia ketakuktn kalau-kalau permintaan anggota dewan itu tercium oleh penegak hukum. Sehingga mengalihkan dana suap tersebut ke istilah-istilah lainnya.

“Terus terang melakukan itu, karena salah dan takut. Saya mengalihkan istilah bata dan empek-empek. Ada perasaan bersalah. Seharusnya tidak perlu, karena sebenarnya saya tidak punya kepentingan kalaupun mereka minta dana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ricky, Sony dan SM Hartono dibekuk KPK saat hendak melakukan transaksi suap di Serpong, Tangerang, awal Desember tahun lalu. Dalam operasi tersebut petugas megamankan uang senilai 11 ribu dolar AS dan Rp 60 juta. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka satu hari setelah OTT. Namun, sampai sekarang KPK belum juga menetapkan Ketua DPRD Asep Rahmatullah sebagai tersangka.

Nama Asep Asep Rahmatullah sebelumnya telah disebut-sebut dalam persidangan pada 15 Maret 2016 lalu. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hartono mengatakan Asep punya jagoan Bank yang tidak lolos untuk diakuisisi. Padahal Bank tersebut bakal memberikan sukses fee hingga Rp3 miliar kepada Asep, jika diakuisisi menjadi Bank Banten.

Dalam sidang yang sama, Asep sudah membantah pernyataan Hartono. Menurutnya tuduhan tersebut tidak benar. Ia menegaskan akusisi bank tersebut bukan otoritasnya melainkan dari PT BGD. “Tidak ada pak, akuisisi itu ada di BGD,” tangkis Asep, kala itu.

Selanjutnya, pada sidang yang berlangsung 23 Maret 2016, SM Hartono yang juga tersangka dalam kasus ini membeberkan bahwa dirinya diamanatkan sejumlah uang yang dimintakan kepada Sony sebesar Rp5 miliar. Amanat tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatulloh.

“Saya kurang tahu, mengapa kok Pak Asep itu ga langsung ke Sony saja. Mungkin ini kan sama-sama dari fraksi yang sama (PDI Perjuangan-red),” kata Hartono.

“Dalam amanatnya Pak Ketua (Asep, red) memang meminta ke Pak Tri (Sony-red), kelanjutannya memang ke BGD. Di ruang kerja saya, Pak Tri menelepon ketua. Waktu itu ketua sedang undangan di Anyar dan segera merapat untuk membahas permintaan tersebut. Saat itu juga Sony meminta kepada saya agar tidak khawatir terhadap Asep, karena Asep merupakan anggota dari fraksi yang sama,” kata Hartono.

Dalam sidang yang sama, Asep lagi-lagi membantah. “Tidak benar, setelah saya diisukan dan setelah ada ribut-ribut. Saya sudah sampaikan ke Sony, kalau ada seperti itu jangan bawa-bawa saya. Saya tidak pernah mengamanatkan demikian, saya hanya menyamakan persepsi,” kata Asep. (ned/igo/gatot/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *