Kasus Suap Bank Banten, Hartono Seret Ketua DPRD
Tiga Pimpinan dan 8 Anggota Akui Terima Suap
SERANG,SNOL Skandal kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten semakin terbuka. Para tersangka saling tuding, bahkan menyeret pihak lain. Bila sebelumnya SM Hartono disebut memalak Rp2 miliar, kini giliran Wakil Ketua DPRD Banten itu membongkar borok rekan sejawatnya.
SM Hartono menyeret keterlibatan Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah dalam akuisisi Bank Banten. Asep disebut-sebut punya jagoan Bank yang tidak lolos untuk diakuisisi. Padahal Bank tersebut bakal memberikan sukses fee hingga Rp3 miliar kepada Asep, jika diakuisisi menjadi Bank Banten.
Hal ini diungkapkan ketua Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Haerudin untuk terdakwa Ricky Tampinongkol yang membeberkan berkas acara pemeriksaan (BAP) SM Hartono, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pendirian Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/3).
“Bila bank jagoan Pak Asep berhasil (diakusisi, red), Pak Asep dapat Rp3 miliar dari bank dan akan dibagi-bagi bersama anggota lain, benar itu?” tanya Haerudin kepada Asep Rahmatullah saat membacakan BAP SM Hartono, kemarin.
Asep Rahmatullah langsung membantahnya. Menurutnya tuduhan tersebut tidak benar. Ia menegaskan akusisi bank tersebut bukan otoritasnya melainkan dari PT BGD. “Tidak ada pak, akuisisi itu ada di BGD,” tangkis Asep.
Haerudin akan mengkonfrontir keterangan tersebut pada sidang selanjutnya. Yakni menghadirkan SM Hartono dan Asep Rahmatullah di persidangan secara bersamaan.
Asep Rahmatullah menegaskan kesediaannya untuk dikonfrontir dan dihadirkan kembali di persidangan bersama SM Hartono. “Bersedia pak,” jawab Asep singkat.
Haerudin sempat mencecar Asep terkait aliran uang dari PT BGD yang dibagikan kepadanya dan sejumlah anggota DPRD Banten dalam kegiatan kunker. Lagi-lagi Asep membantahnya.
“Saya mengetahui (bagi-bagi uang-red) setelah kejadian. Ada yang dibagi-bagi saya tidak tahu sumbernya dari mana, hampir sebagian anggota (DPRD, red). Saya baru tahu dari BGD, jumlahnya tidak tahu. Enggak tahu, saya enggak dapat,” kilah Asep.
Haerudin lantas mengkonfrontir sangkalan Asep dengan staf Sekretariat DPRD Provinsi Banten Eka Putra yang ditugaskan membagi-bagikan uang.
“Saya memberikannya kepada saksi (Asep, red) di Aston (hotel di Semarang, red) dan Imperial (hotel di Tangerang-red). Kalau di Imperial itu Rp4 juta, Aston kurang tahu sekitar Rp3,5 juta,” ucap Eka.
Asep membenarkan keterangan Eka terkait pemberian uang di Hotel Aston. Sedangkan untuk Hotel Imperial Asep mengaku tidak mengingatnya. “Karena waktu itu sibuk sekali, dimana saya (menerima, red) saya lupa, kalau di Aston beliau (Eka-red) memberikannya,” ucap Asep.
Selain Asep, kedua rekannya di unsur pimpinan DPRD Banten Ali Zamroni dan Muflikhah juga dihadirkan sebagai saksi secara bersamaan. Sama halnya dengan Asep baik Ali Zamroni maupun Muflikhah menerima uang dari PT BGD. Namun keduanya mengaku, tidak mengetahui jika sumber uang tersebut berasal dari PT BGD.
“Kebetulan saya enggak ikut ke Semarang, saya tidak ingat tapi saya pernah terima uang, tapi enggak tahu uang apa dari Pak Eli (Anggota DPRD Banten Eli Mulyadi, red). Saya tidak tahu jumlahnya dan dari mana, kalau enggak salah kata Pak Eli katanya lumayan itu di sebuah hotel saya lupa (nama hotel). Saya tidak ingat betul mungkin dari Pak Eli itu mungkin dari Pak Eka,” kilah Muflikhah.
“Kalau dari Eka tidak pernah. Saya dari Pak Eli (terima uang), saya enggak tahu peruntukannya dan dari mana. Saya lupa menerima kisaran berapa, enggak tahu persisnya,” timpal Ali Zamroni, usai Muflikhah memberikan keterangan.
JPU KPK kemudian menghadirkan saksi lainnya, yakni Adde Rossi Khoerunisa, Mukhlis, Andra Soni, HM Kuswansi, Ade Suryana, Suparman, Sri Hartati dan Ananta Wahana.
Kedelapan anggota DPRD Banten itu mengakui telah menerima uang dari PT BGD yang nilainya variatif mulai dari Rp2 juta hingga Rp7,5 juta.
Perkara suap ini terkuak ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan Ricky Tampinongkol (Dirut PT BGD), Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua Harian Banggar DPRD Banten FL.Tri Satriya Santosa.
Dalam penangkapan itu, petugas KPK juga mengamankan uang tunai sebesar 11 ribu US Dollar dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten tersebut yang diduga merupakan uang suap. Selanjutnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Hartono dan Tri Satriya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (ahmadi/ned/riu/gatot/bnn/satelitnews)