Kartu Parkir Ilegal Marak Lagi di Tangsel

SERPONG, SNOL Pencatutan logo Kota Tangsel dalam kartu parkir on street yang dikelola secara ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat lembaga swadaya (LSM) lokal di Tangsel mulai meresahkan masyarakat.

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi diminta untuk memperketat pengawasan. Penelusuran wartawan, tiket parkir ilegal tersebut terbuat dari bahan plastik yang umumnya digunakan untuk membuat kartu tanda pengenal.

Di kartu tersebut, terpasang logo Pemkot Tangsel, kalimat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Retribusi Parkir Kendaraan lengkap dengan nomor tanda parkir. Dituliskan juga dalam kartu parkir itu, kalimat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor Tentang Retribusi. Sayangnya, tidak ada dituliskan soal berapa tarif yang dibayarkan.

Karcis bodong tersebut banyak ditemukan wartawan di kawasan parkir on street Pasar Serpong. Dan selalu diberikan oleh petugas parkir kepada pengunjung ruko yang ada di kawasan tersebut, dengan tarif Rp 1.000 per sekali parkir.

“Katanya parkiran resmi, makanya saya bayar,” kata Hendro, salah satu pengunjung minimarket di kawasan Pasar Serpong.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Heri Soemantri mengaku terkejut. Apalagi, sudah ada nota kesepahaman antara Pemkot Tangsel dengan organisasi masyarakat yang ada di Tangsel untuk bersama-sama mengatur parkir dengan sistem bagi untung.

“Dengan adanya temuan itu, jelas saja bisa merugikan pemerintah daerah berkaitan dengan pendapatan. Karena akan ada kebocoran PAD parkir. Mengingat, tiket tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Adanya kasus seperti ini harusnya dilihat secara jeli, jangan sampai malah merugikan dan membuat potensi kebocoran di sektor perparkiran menjadi besar,” tukasnya.

Dishubkominfo sebaiknya menarik retribusi parkir sendiri, dengan menempatkan juru parkir dari petugasnya. “Jika kesepahaman dengan kelompok masyarakat merugikan, lebih baik diambil alih Dishubkominfo langsung. Petugas Dishubkominfo kan banyak, kenapa mereka juga tidak diberdayakan?” ucapnya.

Kabid Angkutan Umum Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan tiket parkir ilegal seperti yang ditemui wartawan di lapangan. Ia pun menunjukkan kartu parkir resmi yang jauh berbeda dengan kartu parkir ilegal tersebut.

Dalam kartu yang dikeluarkan Dishubkominfo, jelas Wijaya, terdapat nomor dan kode porporasi dari DPPKAD Kota Tangsel, dan tertera tarif parkir on street yang cukup jelas dengan huruf agak besar, yakni sebesar Rp 1000.

“Jika ada masyarakat yang menemukan karcis parkir tidak resmi, harus berani mengkritisi. Minta parkir resminya. Demikian agar uang parkir yang dikeluarkan masyarakat masuk PAD, dan bisa membantu pembangunan,” imbaunya.

Diakui Wijaya, dalam nota kesepahaman antara Pemkot Tangsel dengan organisasi masyarakat sudah jelas sekali pembagian hasil dari parkiran on street tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan tegas atas adanya penyalahgunaan kesepahaman yang sudah kami buat bersama ini. Kami juga akan meminta agar lembaga masyarakat yang sudah bekerjasama bisa melakukan pengawasan atas hal-hal yang merugikan mereka juga,” tandasnya.(pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *