SETU,SNOL Komite Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) segera melakukan penertiban minimarket yang kian mengancam keberadaan para pedagang kecil. Desakan itu disuarakan dalam demonstrasi di depan gedung Walikota, Senin (22/10).
Para mahasiswa yang berjumlah belasan itu melakukan orasi meminta agar Walikota Airin Rachmy Dyani menyelesaikan pertikaian ormas, memberikan kenyamanan aktifitas kuliah di kampus-kampus, mengevaluasi keberadaan minimarket, khususnya yang tidak berizin. Mahasiswa juga mendesak agar keberadaan minimarket Seven Eleven Ciputat yang letaknya hanya 100 meter dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat segera diaveluasi.
“Keberadaan minimarket ini harus segera dievaluasi, kami lihat tidak ada penangkalan kebijakan penerbitan izin minimarket yang terus mengancam keberadaan pedagang kecil,” sebut Imran Hasyim, Ketua PD KAMMI Tangsel.
Mahasiswa berharap, adanya Pemkot Tangsel yang kini dipimpin oleh Airin dapat menciptakan Tangsel yang lebih baik lagi. Khususnya kebijakan yang menyentuh rakyat kecil, seperti meminimalisir keberadaan minimarket yang kini jumlahnya berbanding terbalik dengan pengembangan pasar tradisional.
“Apa lagi kini sudah ada Seven Eleven yang tidak hanya menggerus pedagang kecil, yang juga tidak sesuai dengan motto religius milik Kota Tangsel. Sudah diketahui umum, Sevel ini sangat pro dengan penjualan minuman keras. Makanya kami minta segera ada penertiban,” singkatnya.
Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhammad terus menginventarisir keberadaan minimarket yang dikeluhkan banyak pihak. Dimana, hasil pendataan sudah tuntas di dua kecamatan, yakni Pondok Aren dan Setu.
“Di Pondok Aren ada 60 minimarket, dan di Setu ada 20 minimarket yang kami data. Kami memang sedang melakukan penertiban minimarket tersebut,” jelasnya. Saat ini, pihaknya masih mengalami kendala pendataan minimarket. Dimana, kerap kali tim yang terjun kelapangan tidak menemukan manajer minimarket.
Terkait dengan belum maksimalnya pendataan, Disperindag masih memberikan waktu kepada pihak kecamatan hingga Jumat (26/10) mendatang untuk menyerahkan data minimarket. Setelahnya akan dilakukan pengecekan kelengkapan perizinannya.
“Kami pastikan, Walikota Tangsel tidak tinggal diam atas keluhan masyarakat, makanya dinas pun terus bekerja untuk memastikan penertiban yang lebih tepat dengan melakukan pendataan terlebih dahulu,” singkatnya. (pane/gatot)