SERANG, SNOL Makin banyak saja pejabat di Banten yang terjerat kasus korupsi. Kemarin (4/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk gerai sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan total nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar dari anggaran tahun 2011.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim mengatakan, nilai proyek pengadaan lahan untuk gerai Samsat Sepatan itu sekitar Rp1,4 miliar yang dilakukan pada tahun 2011 dengan luas lahan sekitar 3.500 meter persegi. “Penyelidikan kasus ini hanya untuk pengadaan lahannya saja, kalau untuk pembangunan gerai Samsatnya saya tidak tahu apakah bermasalah atau tidak,” ungkapnya.
Mustaqim menambahkan, pemeriksaan mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten itu adalah untuk keduakalinya. “Hari ini (kemarin) kita panggil lagi bersama Bendahara Biro Umum, Andi,” katanya seraya menambahkan bahwa pemanggilan Andi untuk perkembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di Kejati Banten, Sutadi terlihat keluar dari ruang Intelijen Kejati Banten, sekitar pukul 14.30 seorang diri, sementara bendahara masih diperiksa di ruang penyidik hingga sore.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Sutadi mengaku bahwa dirinya diperiksa mulai jam 10.00. “Saya diperiksa untuk yang kedua kalinya,” kata dia.
Terkait masalah yang menjeratnya, Sutadi menyatakan bahwa lahan yang dimiliki dua orang itu sudah benar, harga lelang Rp 650 ribu per meter. Tapi pada saat perkiraan penilaiannya atau appraisal Rp700 ribu . “Secara prosedural itu sudah dipenuhi, yang dipersoalkan itu harganya, bukan pembangunannya tapi lahannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah memeriksa 25 saksi terkait pengadaan lahan Samsat Sepatan itu, mulai dari tim teknis pengadaan lahan, pemilik lahan, camat, kepala desa (kades), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk diketahui gerai Samsat Sepatan di depan SPBU Pasar Sepatan telah diresmikan pada 27 Mei 2011. Gerai itu melayani wajib pajak kendaraan bermotor di 10 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Rajek, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk, Kronjo, Paku Haji, Teluk Naga, Sukadiri dan Pasar Kemis.
Sidang Kasus Turap
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang menghadirkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan turap kali Cisadane tahun 2008, senilai Rp 46 juta dengan terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Teknis Dinas pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Deddy Sukanda, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang lanjutan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi diantaranya adalah mantan ketua pelaksana kegiatan pembangunan turap kali Cisadane dari dinas pekerjaan umum (PU) Kota Tangerang, Asep Rosaria.
Dalam sidang yang dipimpin Poltak Sitorus, dan Dian Herdiman dari Kejari Tangerang, saksi Asep menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai kontrak yang ada. Hal tersebut terlihat dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelaksana kepada dirinya selaku panitia pelaksana.
Namun, belakangan bangunan tersebut roboh yang diduga akibat pembangunannya yang tidak sesuai konstruksi. “ Saya tidak mengetahuinya. Karena itu semua ada di pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan,” ungkapnya. (cr-3/bagas/bnn)