TANGERANG,SNOL Ribuan investor Koperasi Langit Biru (KLB) menggugat bos KLB Jaya Komara sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini terungkap saat sidang perdana kasus perdata KLB di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/8).
Kuasa hukum para penggugat Syafrudin mengatakan, kliennya meminta agar Jaya Komara mengembalikan modal yang diberikan kepada KLB sebesar Rp 60 miliar, ditambah lagi dengan keuntungan investasi Rp 40 miliar. “Total Rp 100 juta yang harus dikembalikan Jaya Komara,” kata Syafrudin usai persidangan.
Sementara dalam dalam persidangan yang juga menggugat tiga nama pimpinan KLB lainnya, yakni Wakil Direktur KLB Raden Patriot Ahmad Yani, Sekretaris KLB Asrori, dan Bendahara KLB Acep Karmita tanpa dihadiri tergugat utama Jaya Komara.
Jalannya sidang pun cukup tegang dan penuh kawalan polisi. Sebab, puluhan investor yang juga menghadiri persidangan terus mewarnai jalannya sidang. Jaya Komara dan 3 tergugat lainnya diwakili kuasa hukumnya, Armen Tandjun.
Ketua Majelis Hakim Gerchat Pasaribu terpaksa menunda persidangan hingga Rabu (5/9). Sebab, surat gugatan yang diajukan penggugat tidak lengkap. Dalam surat gugatan, tidak dicantumkan alamat rumah Jaya Komara. “Tidak ada alamat yang lengkap rumah tergugat. Kami butuh data yang lengkap untuk memastikan tergugat ini benar pemilik KLB,” imbuhnya.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk melengkapi surat gugatan hingga batas yang sudah ditentukan. “Kami berikan kesempatan 1 minggu. Sidang ditunda hingga Rabu, 5 September 2012. Kami harap saat itu materi gugatan lengkap,” pinta Gerchat.
Dalam kesempatan itu, puluhan investor yang melakukan gugatan juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman PN Tangerang. Mereka menyatakan telah membentuk Tim Penyelamat Dana KLB yang diselewengkan Jaya Komara dan akan akan menuntut ganti rugi lebih besar lagi yakni Rp 600 miliar.
“Pembentukan tim ini diharapkan bisa mengawal terus keberadaan dana investasi kami yang entah bagaimana kabarnya. Tim ini juga ada agar dana-dana yang tak jelas rimbanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bersama kami juga ada 85 ribu investor dan menuntut mengembalikan dana sampai Rp 600 miliar,” kata Guntur Ismail, Koordinator Lapangan.
Masih kata Guntur, pihaknya pun sengaja mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang lantaran negosiasi yang dilakukan di luar persidangan menuai jalan buntu. “Kami berharap, investor yang belum tergabung dengan tim ini segera bergabung. Agar semua bisa menyelamatkan dananya. Sebab, masih ada ratusan ribu orang lagi yang belum bergabung bersama kami,” tegasnya.
Sementara itu, Armen Tandjung, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, terkait dengan gugatan ini, pihaknya pun tidak akan tinggal diam. Bahkan, sejak kasus KLB mencuat, pihaknya sudah melakukan upaya penyelamatan KLB dengan melakukan perbaikan manajemen direksi. “Saat ini sudah ada 7.000 orang bersama kami untuk mengganti kepemimpinan. Pemilihannya juga segera kami lakukan sesuai dengan amanat UU Koperasi Nomor 25/1999,” imbuhnya. (pane/deddy)
Jaya Komara Digugat Rp 100 Miliar
August 30th, 2012 Editorial-3