Jawaban Saksi Bikin Hakim Meradang
SERANG,SNOL—Panitia pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar, menjadi bulan-bulanan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Sejumlah pejabat teras di Pemkab Serang tersebut dianggap tidak menjalankan tugasnya dalam urusan tersebut alias lepas tanggungjawab.Parahnya lagi, pejabat yang ditunjuk sebagai panitia pengadaan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Daud Fansori itu tidak mengetahui tugas dan fungsinya sebagai panitia lelang.
Seperti pengakuan anggota panitia pengadaan, Sarjudin. Dia mengaku secara gamblang tidak mengerti tugas pokok yang diberikan kepadanya. Bahkan ia mengetahui alokasi anggaran untuk pengadaan lahan sekolah tersebut. “Enggak tahu tugas pokoknya. Anggarannya saya juga tidak tahu,” ujar Sarjudin di persidangan, Selasa (8/12).
Anggota panitia pengadaan lainnya Saefudin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang juga memberikan keterangan yang sama. “Pada saat itu saya masih baru, kurang mempelajari, sebagai bawahan saya menerima saja. Enggak tahu kerjanya apa. Saya sempat tanyakan ke Pak Kadis (terdakwa Daud Fansori), nilai jualnya awalnya Rp250 ribu per meter, kemudian diganti menjadi Rp175 ribu. Harga tanah sesungguhnya saya enggak tahu,” ungkapnya.
Mendapat jawaban dari dua saksi itu, anggota Majelis Hakim Sainal, menunjukan ketidakpuasannya. Sainal lantas menanyakan tugas dan pertanggungjawaban keduanya selaku panitia pengadaan lahan yang sudah diberikan surat keterangan (SK).
“Pertanggungjawabanya tidak sampai disitu, tidak berbuat saja sudah salah. Kalian harus punya bertanggungjawab. Harus pertanggungjawabkan itu. Membiarkan nyawa orang melayang saja terlibat. Jangan cukup hanya tidak tahu, tidak tahu,” bentak Sainal.
Kemudian Sainal menanyakan mekanisme pembayaran dan tim appraisal terdahap saksi Saefudin. Lagi-lagi, Saefudin memberikan jawaban yang mencengangkan. “Saya enggak tahu. Uangnya enggak tahu,” jawab Saefudin.
Anggota panitia pengadaan lainnya Budi Handono lebih melemparkan kesalahannya kepada Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Ijol Arom. Sama halnya dengan Saefudin dan Sarjudin, Budi Handono juga tidak menjalankan tugasnya sebagai panitia pengadaan. “Tugasnya dari sosialisasi sampai dengan menentukan harga termasuk pembayaran. Kita sebagai tim bertugas masing-masing sudah ada ranahnya. Ranahnya dibidang SMA. Bidang SMA lah yang mengerjakan. Saya rapat sekali pas pembentukan panitia. Selebihnya enggak bekerja lagi,” ujarnya.
Tidak puas dengan keterangan Budi Handono, Sainal pun langsung menanyakan tugas dibentuknya tim panitia lelang. “Lalu apa gunanya tim panitia pengadaan ini kalau tidak ada gunanya, parah ini kalau semua tidak tahu,” ketus Sainal.
Meski tidak menjalankan tugasnya namun tim panitia pengadaan yang berjumlah delapan orang ini justru menanda tangani berita acara negosiasi harga. Budi Handono beralasan ditanda tangani berita acara tersebut setelah diperintah membubuhkan tanda tangan dan adanya tanda tangan ketua tim panitia pengadaan Abdul Fatah.
“Setelah jadi dokumen, kami disuruh tanda tangan. Penawaran itu saya tidak baca, cuma saya tanya apakah aman? Karena ada tanda tangan dan dibilang aman, saya akhirnya teken,” ujarnya.
Meski tidak menjalankan tugasnya, para panitia pengadaan SMKN 1 Ciruas mendapatkan honor sebesar Rp1 juta dari kegiatan pengadaan lahan itu. “Honornya Rp1 juta untuk satu kegiatan,” ujarnya.
Sementara, Ketua tim pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas, Abdul Fatah mengakui ia tidak tahu tugas panitia pengadaan. Bahkan sebelum ditunjuk oleh Kepala Dinas Daud Fansori, ia meminta untuk tidak dilibatkan karena dikhwatirkan berhadapan dengan hukum. “Saya sempat menolak karena ketidak tahuan saya. Saya khawatir terjebak hukum,” ungkapnya.
Selaku ketua tim pengadaan lahan, Abdul Fatah juga sempat membuat kesal Sainal. Sama halnya dengan saksi sebelumnya, Abdul Fatah banyak tidak mengetahui proses pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas. “Saya tidak tahu yang menentukan harga. Pertimbangan tim memilih SMKN 1 Ciruas saya enggak tahu,” ungkapnya.
“Gunanya apa (tim pengadaan lahan)? Kalau enggak tahu dan banyak enggak tahu. Banyak sekali bapak enggak tahu selaku ketua tim,” kesal Sainal.
Selain tim panitia pengadaan, saksi lain juga dihadirkan JPU Kejari Serang. Keduanya yakni Asep Saepudin Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang selaku tim survei dan Sri Indah staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Serang. Rencananya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas ini akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (fahmi/mardiana/jarkasih)
Tinggalkan Balasan