Jaksa Adu Jotos dengan Terdakwa

F-TERDAKWA MERONTA DI PN-EKY SN1

TANGERANG, SNOL Terdakwa kasus penipuan TKI, Hadung Mewar, terlibat baku hantam dengan sejumlah petugas kejaksaan di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (31/10). Peristiwa itu terjadi setelah Hadung melawan ketika hendak diborgol.
Kejadian tersebut sekitar pukul 11.30 saat Hadung dengan mobil tahanan tiba di PN Tangerang. Pada saat hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan, Arief Hadi, seorang petugas kejaksaan, melihat borgol yang melekat di tangan Hadung tidak terpasang dengan erat.
Petugas langsung bertindak tegas untuk memborgol terdakwa khawatir akan kabur, namun yang bersangkutan tidak terima, dan marah-marah kepada Arief. Sebagai petugas penegak hukum, Arief tentu tidak tinggal diam. Arief juga membentak Hadung. Akan tetapi karena emosi, Hadung langsung memukul Arief. “Saya melakukan bela diri karena dia memukul lebih dulu, maka saya pukul balik,” ujar Arief, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Aksi baku hantam pun terjadi antara keduanya. Melihat kejadian itu, petugas kejaksaan yang kebetulan ada di PN Tangerang terpancing untuk membantu Arief, dan menyerang Hadung. Kejadian terjadi cepat dan keributan itu berhasil diredam oleh petugas keamanan setempat, dan Kasi Pidum Kejari Tangerang, Andi DJ Konggoasa, langsung datang ke ruang tahanan, tempat Hadung diamankan.
“Saya tidak terima pak, masak penegak hukum bertindak kasar seperti itu,” ucap Hadung berkali-kali kepada Andi.
Sebagai pimpinan Andi berupaya terus menenangkan Hadung. “Sudahlah ini hanya salah paham,” ujar Andi sambil merangkul Hadung.
Menurut Erri, seorang pengunjung PN Tangerang, yang kebetulan melihat keributan itu mengatakan, peristiwa berawal dari pemeriksaan borgol yang dilakukan petugas kejaksaan. Entah bagaimana, terdakwa yang bernama Hadung marah, dan tidak terima. ”Sempat dikeroyok oleh beberapa petugas kejaksaan. Maka tahanan di dalam pada marah, mereka pada berteriak,” ucap Erri.
Keadaan kembali memanas, setelah Hadung diamankan dan diberi minum di dalam tahanan, tiba-tiba jatuh sambil meraung kesakitan seraya memegang kepala dan perut. “Aduh sakit kepala saya,” ujarnya berteriak. Maka petugas kejaksaan dan PN Tangerang langsung panik, dan menggotongnya untuk dibawa ke rumah sakit.
Menurut Andi DJ Konggoasa, Kasi Pidum Kejari Tangerang, kepada wartawan, apa yang terjadi hanya sensasi Hadung untuk menarik perhatian wartawan. “Dia itu residivis, sudah tiga kali divonis untuk kasus yang sama, yaitu penipuan TKI. Masing-masing vonis dua tahun penjara,” ucapnya.
Kali ini Hadung kembali diseret ke meja hijau sejak 17 September lalu. Dengan jaksa penuntut umum, Putri Ayu, dan hakim Puji Tri Rahardi. Hadung didakwa dengan pasal 102 ayat 1 UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, pasal 103 huruf D,F,G UU Nomor 39/2004. “Dia itu sudah sering berulah dan ini kali keempatnya. Jadi kami sudah tahu, ini hanya akting untuk mencari perhatian,” tegas Andi. (eky fajrin/deddy)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.



 
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek Green Garden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten. Telp/Fax : 021-55743519
Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
Email : , , ,

Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security