TIGARAKSA,SN—Dugaan adanya aktivitas ibadah di kantor Yayasan Samuel hingga memunculkan aksi penyegelan oleh warga, langsung mendapat respon. Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan memeriksa kelengkapan izin yayasan yang berlokasi di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang itu.
“Pemeriksaan surat izin yayasan itu akan kami lakukan besok (hari ini,Red). Laporannya sudah masuk ke kami, seharusnya pemeriksaan dilakukan kemarin. Namun karena ada tugas lain, jadi baru bisa Senin ini,” kata Tisna Hambali, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Minggu (3/6).
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Pihaknya berharap perselisihan bisa diselesaikan dengan dialog antar kedua belah pihak dan difasilitasi oleh pemerintah. “Sebaiknya masalah ini dimusyawarahkan untuk mencari solusi, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Mengenai perizinan sebuah yayasan menurutnya harus ditempuh sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IPR, Siteplan dan lainnya. “Tapi pembangunan rumah ibadah izinnya berbeda dengan Yayasan. Rumah ibadah itu mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Sementara ini, informasi yang diterima oleh Kesbangpol bahwa keberadaan kantor Yayasan Samuel diprotes warga lantaran pihak yayasan diduga kerap menggelar kegiatan ibadah. Sehingga hal ini memicu reaksi warga.
“Kami akan periksa peruntukan pembangunannya. Untuk perizinan tetap harus menempuh prosedur. Jika menyalahi aturan, bukan tidak mungkin Pemkab akan bertindak tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, menggeruduk lokasi pembangunan rumah ibadah atas nama Yayasan Samuel di desa setempat, Jum’at (1/6). Massa menuding pembangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak ada izin dari lingkungan sekitar.
Dalam aksi yang dilakukan usai menunaikan sholat Jum’at kemarin, massa mengepung pintu gerbang utama bangunan yang dijadikan rumah ibadah itu. Mereka juga merantai dan menggembok pintu masuk bangunan. Tak sampai di situ, massa kemudian memasang spanduk besar di pintu gerbang, bertuliskan penolakan terhadap pembangunan Yayasan Samuel.
Informasi yang dihimpun di lokasi aksi, penyegelan dilakukan lantaran pihak yayasan diduga tidak mengantongi IMB dan izin dari lingkungan sekitar rumah ibadah. Pihak yayasan hanya membeli tanah saja. Warga sendiri sebelumnya tidak mengetahui bila di atas lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah.
“Warga baru tahu setelah pihak yayasan mendirikan bangunan itu untuk rumah ibadah. Kabarnya sih, pihak yayasan sudah mengantongi izin dari Kecamatan Pagedangan,” tukas salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada Satelit News, di lokasi aksi. (fajar aditya/jarkasih)
Izin Yayasan Samuel Diperiksa
June 4th, 2012 Editorial-3