Ira Simatupang Divonis 5 Bulan, Jaksa Banding

TANGERANG,SNOL Meski terbukti secra sah dan meyakinkan telah mengirimkan dan menyebarkan lebih dari 200 email berisi penghinaan dan pencemaran nama baik, terdakwa perkara Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) Ira Simatupang diputus bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara 5 bulan. Namun demikian, Hakim memberikan kesempatan selama 10 bulan bagi Ira, untuk memperbaiki sikapnya agar tidak menjalani hukuman jeruji penjara tersebut.
“Menimbang segala sesuatu yang telah terbukti dalam persidangan, majelis hakim memutuskan  secara sah dan meyakinkan Ira Simatupang terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana selama 5 bulan,” kata Majelis Hakim Ridwan Ramli dalam sidang vonis perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (17/7).
Meski demikian, tambah Ramli yang juga Ketua PN Tangerang, terdakwa tidak harus menjalani tahanan penjara, dengan syarat harus menjalani 10 bulan masa percobaan dan akan langsung ditahan jika mengulangi kesalahannya selama masa percobaan berlangsung.
“Yang meringankan putusan ini adalah, terdakwa ibu rumahtangga, memiliki anak dan penjara tidak lebih baik jika terdakwa mau merubah sikapnya selama menjalani masa percobaan,” tandas Ramli sambil meminta kepada pihak kuasa hukum dan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendapatkan hak hukumnya untuk pikir-pikir, banding, atau menerima atas putusan itu.
Ira Simatupang yang sebelum menjawab pertanyaan hakim, berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. Slamet Yuwono pun menjawab akan pikir-pikir atas putusan itu.
Namun JPU langsung menjawab banding atas putusan hakim tersebut. “Atas putusan ini kami akan langsung banding,” kata Jaksa Riyadi, yang kemudian di luar sidang menyatakan tidak menerima penuh atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Terdakwa jelas-jelas telah melanggar pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Tentang ITE, melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis. Pelanggaran itu pun tidak pernah disangkal oleh terdakwa dalam persidangan. Jadi kalau putusannya seperti ini jelas kami tidak menerima dan akan meneruskan banding,” tegasnya.
Sementara itu, di luar sidang Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira Simatupang yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya tidak pernah menyangkal kesaksiaan apapun yang diungkapkan para saksi, seperti mengirimkan ratusan email kepada sejumlah orang, mengaku puas. “Kami akan hadapi banding ini,” singkat Slamet. (pane/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *