JAYANTI,SNOL Setelah dihebohkan dengan mengamuknya investor Koperasi Langit Biru beberapa waktu lalu karena bonus yang dijanjikan tidak diberikan, kini kejadian hampir serupa kembali terjadi di PT Golden Invesment, di bilangan Ruko Mutiara, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti. Senin (16/7), para investor perusahaan itu tidak hanya mengamuk, mereka juga menjarah barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut.
Mereka yang kecewa karena pihak perusahaan tidak kunjung membayarkan bonusnya menjarah meja, sofa, Air Codtioner (AC), serta menyegel kantor tersebut.
“Lebih dari tiga bulan bonus yang dijanjikan belum kami terima, jadi wajar kalau kami mengamuk dan menjarah semua isi kantor itu,” ujar salah satu investor Amar Suprowi yang mengaku telah menanamkan saham lebih dari Rp 10 juta.
Investor yang menjadi nasabah PT Golden Invesment tidak hanya warga Tangerang saja. Ada warga Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya.
Investor lainnya Amin, mengaku telah menginvestasikan uangnya hingga Rp 200 Juta di perusahaan itu. Aksi ini sendiri terjadi karena janji pimpinan perusahaan bernama Kuntoro Sugiarto yang berjanji akan mengambalikan uang para investor dengan nilai Rp 2 miliar tidak kunjung direalisasikan.
“Seminggu yang lalu kami sempat dimediasi oleh pihak Polsek Cisoka, Camat Jayanti, dan pimpinan perusahan. Mereka berjanji akan menggantikan uang para investor pada hari ini, tapi semuanya hanya bohong belaka. Kami tadi datang ke lokasi tidak ada satu orang pun yang berada di kantor,” katanya.
Pihaknya akan menunggu sampai batas waktu satu minggu. “Kalau tidak ada itikad baik selama satu minggu ini maka kami akan menempuh jalur hukum, karena sudah jelas ini kasus penipuan,” terangnya.
Menurutnya, sejak Februari lalu memang sudah mulai terlihat bahwa perusahan tersebut mulai tidak jelas pembagian bonusnya. Perusahaan tersebut menjajikan bonus hingga 50 persen. “Kalau sudah bulan ke emapt Investor akan mendapat keuntungan dua kali lipat dari uang yang diinvestasikannya. Kalau untuk pertama inves sebesar Rp3 Juta akan mendapat bonus Rp700 Ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo membantah telah terjadi aksi penjarahan. “Memang awalnya kami mendapat laporan akan terjadi aksi penjarahan, hanya saja setelah kami lakukan pendekatan secara persuasif maka aksi tersebut urung dilakukan,” jelasnya.
Bambang sendiri mendorong kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklajuti. “Segera laporkan jika memang ada kerugian, karena itu merupakan sebuah langkah agar polisi bisa menanganinya. Yang terpenting jangan main hakim sendiri,” jelasnya. (hendra/jarkasih)
Investor Jarah Aset PT Golden Invesment
July 17th, 2012 Editorial-3