SERANG,SNOL Seorang bayi berusia 6 bulan terpaksa harus menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Serang. Ibu kandungnya Nani Prihartini (38), warga Perumahan Metro, Kota Cilegon, diduga terlibat masalah penipuan dalam jual beli lahan dan bangunan.
Nani mengatakan hanya bisa pasrah atas proses hukum yang menimpannya. Upaya penangguhan penahanan dirinya, agar bisa bersama bayinya belum juga dikabulkan oleh pihak penyidik Polres Cilegon, sehingga ibu dua anak itu terpaksa membawa anak bungsunya, Bagas yang masih berusia 6 bulan ke dalam penjara.
Sebelum dipindahkan ke Rutan Serang, Nani sempat ditahan selama 3 minggu di Polres Cilegon. Di sana, Nani tidak membawa anaknya ke tahanan, karena bisa setiap saat bulak balik untuk menyusui anaknya.
“Kalau disini (Rutan-red) karena kejauhan, makanya saya bawa anak saya, gak apa-apa tidur ditahanan yang penting saya bisa menyusui anak saya. Saya berharap pihak penyidik dari Polres Cilegon memberikan keringanan untuk menjadikan saya sebagai tahanan luar,” kata Nani kepada wartawan sambil meneteskan air matanya, Rabu (31/10).
Kepala Rutan Kelas IIA Serang, Verry SEG Yohanes mengatakan, dalam ketentuan seorang anak dibawah usia dua tahun diperbolehkan ikut orang tuanya tinggal di Rutan. Dalam penenmpatanya pun disamakan dengan tahanan yang lain, karena tidak ada perbedaan antara tahanan yang satu dengan tahanan yang lain meski tahanan tersebut membawa anak.
Nani Prihartini membeli lahan berikut rumah milik Latif di Kota Cilegon, senilai Rp 150 juta. Saat transaksi Nani baru membayar uang muka senilai Rp 80 juta, dengan perjanjian sisanya dibayar kemudian hari. Setelah dilakukan pembayaran tahap pertama, Latif menyerahkan sertifikat kepada Nani untuk kepentingan balik nama.
Lalu, Nani mengagunkan (pinjam ke Bank) sertifikat tersebut, dengan alasan untuk melunasi sisa pembayaran lahan itu. Setelah cair uang sebanyak Rp 400 juta dari bank (tidak disebutkan nama bank) Nani tidak lantas membayar utangnya dan malah digunakan untuk usaha lain.
Seseorang yang bernama Retno (pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon) suruhan Latif datang menemui Nani untuk menagih sisa utang. Namun Nani meminta waktu untuk melunasinya. Setelah selang beberapa waktu Retno kembali menemui Nani dengan tujuan berbeda, yakni untuk mengembalikan uang Nani yang sudah dibayarkan kepada Latif. Namun nilainya hanya Rp 35 juta. Nani beberapa kali menolak, tetapi Retno bersikukuh menyerahkan uang Rp 35 juta kepada Nani dan kwitansinya untuk ditandatangani.
Dalam posisi tertekan, Nani akhirnya menandatangani kwitansi tersebut. Tetapi kemudian Retno melaporkan Nani kepolres Cilegon dengan tuduhan melawan hukum sesuai dengan pasal 278 KUHP atau pasal penggelapan hingga Nani ditahan Polres Cilegon.
Kuasa hukum Nani, Rahmat meminta kepada penyidik Polres Cilegon untuk memeriksa Latif atas persoalan tesrebut. “Kita saat ini konsentrasi dulu untuk upaya penangguhan penahanan terhadap klien kita, ini menyangkut anaknya. Untuk kasusnya masih kita tangani, dan ini murni soal utang piutang,” kata Rahmat. (bagas/eman)
Ibu & Bayi 6 Bulan Dipenjara
November 1st, 2012 Editorial-3