TANGERANG, SNOL Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (BSH) dan polisi setempat menyita sedikitnya 1,04 kilogram heroin dari seorang warga Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, Rabu (25/4). Barang haram senilai Rp2 miliar itu disimpan dalam lukisan bertuliskan lafadz Allah.
Kepala Bea dan Cukai BSH Oza Olavia mengatakan, penangkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan barang kiriman berupa lukisan kaligrafi dari Pakistan yang ditujukan ke alamat seorang pria berinisial M (32) yang tinggal di Cipondoh Makmur. Pria itu berprofesi sebagai penjaga sebuah toko di daerah tersebut.
Olavia menjelaskan, terungkapnya kiriman heroin ini bermula dari penegahan atas paket kiriman berupa 4 buah frame lukisan kaligrafi asal Pakistan yang dikirim pada Minggu (22/4) lalu.
“Setelah dilakukan scanning dan pemeriksaan lebih seksama, kami temukan narkotika jenis heroin sebanyak kurang lebih 1,04 gram senilai lebih dari Rp 2 miliar yang dikemas dalam 13 paket dengan alamat penerima salah seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang tinggal di Cipondoh Makmur, Kota Tangerang,” katanya Olavia, kemarin.
Modusnya, heroin disimpan dalam paket kiriman berupa 4 buah frame lukisan kaligrafi dan disembunyikan di balik dinding-dinding lukisan berlafadzkan Allah. “Setelah kami memastikan bahwa isi dalam freme adalah heroin, kami bersama aparat kepolisian Polres Metro Bandara, melakukan pengembangan dan menangkap pelaku dikediamannya,” katanya.
Saat ini, kata Oza, barang bukti serta pelaku masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami sedang dalami dugaan keterlibatan jaringan internasional. Sebab, sindikat ini tergolong baru untuk komoditi heroin,” ungkapnya.
Selain mengungkap upaya penyeludupan heroin, Bea dan Cukai BSH juga mengungkap upaya penyelundupan 7,2 gram sabu yang dibawa penumpang pesawat Cathay Pasidic CX-ZWC tujuan China-Jakarta, pada Jumat (13/4) lalu.
Total nilai sabu yang berhasil ditegah dari penumpang berinisial GJ (39), WNA asal China tersebut mencapai Rp14,4 juta. “Pelaku menyembunyikan sabu tersebut dalam saku celana yang disimpan dalam koper,” kata FS Sidjabat, Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten.
Dari tangan pelaku, tambah Sidjabat, disita dua buah bong (alat hisap) sabu. Bea dan Cukai BSH akan menjerat pelaku dengan sanksi pidana UU 35/2009 tentang Narkotika. “Pelaku kami ancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 113 UU 35/2009,” tandasnya.(pane/fah)
Heroin di Lukisan Lafadz Allah
April 26th, 2012 Editorial-3
You can leave a response, or trackback from your own site.