KELAPA DUA,SNOL P perbelanjaan Giant, yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, diduga menyalahi proses perizinan. Pemerintah Desa Curug Sangereng serta Kecamatan Kelapa Dua belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin bagi perusahaan yang sudah beroperasi sejak dua bulan lalu itu.
Hal itu terungkap saat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang beserta Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, melakukan kunjungan ke pusat perbelanjaan tersebut, Senin, (23/10). “Kami sangat menghargai siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tangerang. Hanya saja tetap harus sesuai dengan aturan, karena sangat aneh jika pihak kecamatan belum mengeluarkan surat rekomendasi namun surat izinnya telah keluar,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin.
Menurut Amran, seharusnya pihak pengelola Giant menghargai adanya peraturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan di Kabupaten Tangerang ini, termasuk dengan melengkapi semua perizinannya sesuai prosedur yang ditetapkan. “Sangat aneh, sudah dua bulan beroperasi namun tidak pernah meminta rekomendasi dari kecamatan. Jika ingin berusaha, tempuh mekanisme dengan benar,” jelas Amran.
Untuk itu pihaknya akan segera memanggil manajemen Giant Pusat termasuk memanggil dinas-dinas terkait seperti BP2T dan Satpol PP untuk mengklarifikasi adanya persoalan ini. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil managemen Giant dan dinas terkait, setelah itu kami akan segera melakukan rapat untuk membut keputusan tindakan apa yang tetap bagi Giant tersebut,” jelas Amran.
Saat sidak tersebut Camat Kelapa Dua, Ahmad Hendra menyatakan, dirinya tidak pernah mendapat tembusan terkait rekomendasi perizinan gedung Giant. Dalam setiap permohonan izin pembangunan, terlebih gedung, seharusnya aparat kecamatan dilibatkan. “Kami tidak pernah mendapat permohonan pembuatan rekomendasi izin pembangunan gedung Giant ini,” terang camat.
Manajer pengelola gedung Giant, Andre menjelaskan walaupun sebagai pengelola gedung namun pihaknya tidak mengetahui pasti mengenai masalah perizinannya karena hal itu ditangani langsung oleh pusat. Namun dirinya merasa bahwa segala surat-surat terkait perizinan gedung Ginat sebenarnya sudah lengkap.
Informasi lebih detail terkait pertanyaan yang diajukan anggota DPRD, pihaknya akan berkomunikasi dengan pusat. “Izinnya setahu saya sudah kami dapatkan. Bila itu masih kurang, kami akan melapor dulu ke kantor kami di Jakarta,” pungkasnya. (hendra/jarkasih)