TANGERANG, SNOL Terhitung mulai hari ini, setiap bangunan yang berdiri di Kota Tangerang wajib memiliki sarana ibadah berupa mushola. Hal itu tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Bangunan Gedung yang baru disahkan, Senin (2/7).
“Dengan adanya aturan tersebut, pagi pemilik gedung yang melanggar, tidak akan mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan terancam dibongkar bangunnya. Hal ini harus jadi perhatian calon pemilik gedung di Kota Tangerang,” kata Aulia Epriya Kembara, Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung.
Menurut Aulia, aturan itu ditungkan dalam Perda Bangunan Gedung sebagai salah satu upaya menegakkan moto Akhlaqul Karimah di Kota Tangerang. “Kami mengatur pendirian bangunan gedung yang harus memiliki sarana ibadah berupa mushola maupun masjid,” ujarnya. Dalam pengaturan sarana ibadah ini, akan dilihat dari rencana bangunan gedung yang diajukan izinnya ke pemerintah. Terutama bagi gedung publik seperti mall, apartemen, rumah sakit, hotel, sekolah atau kampus dan gedung publik lainnya. “Keberadaan mushola atau masjid ini akan menjadi persyaratan dalam mengurus IMB,” imbuhnya.
Setelah gedung itu selesai dibangun, pemilik gedung juga wajib mendapatkan sertifikat layak fungsi (SLF). Jika setelah gedung jadi, SLF ini akan dikeluarkan oleh Walikota melalui tim ahli bangunan gedung (TABG) yang dibentuk Walikota. “Apabila dalam pemeriksaan lanjutan setelah gedung itu jadi, tidak sesuai dengan perizinan awal, tentu SLF tidak akan dikeluarkan. Sanksinya, selain pemilik gedung harus melengkapi perizinan, juga dapat dilakukan pembongkaran oleh penegak perda,” terangnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sjaifuddin Z Hamadin mengatakan, selain diwajibkan membangun musholla atau masjid di setiap pembangunan gedung, pemilik gedung juga wajib menyediakan ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka pekarangan. Selain itu, mereka juga harus menyusun rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) guna menjaga keselamatan.
“Syarat ini akan diberlakukan juga bagi gedung-gedung yang sudah ada. Terutama bagi gedung publik harus memiliki SLF yang akan diatur secara bertahap. Sedangkan untuk mendapatkan SLF ini, pemilik gedung tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya. (pane/made)
Gedung Publik Wajib Punya Mushola
July 3rd, 2012 Editorial-3