Dua Terdakwa Batal Dituntut
SERANG,SNOL—Direktur PT Teta Cipta Mandiri (TCM) Layly Dwiyanti dan mantan Asdep Bidang Kemitraan Kemenpora RI Iman Bonila Sombu, batal dituntut oleh JPU Kejati Banten. Sidang kedua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek lintasan atletik Stadion Badak Kabupaten Pandeglang tahun 2013 senilai Rp6,4 miliar tersebut terpaksa ditunda untuk kedua kalinya.Sumber di Kejati Banten mengatakan penuntutan untuk kedua tersangka terpaksa ditunda karena surat tuntutan belum ditandatangani oleh Aspdisus dan Kajati Banten, karena sedang mengikuti Raker di Jakarta. “Belum ditanda tangani Aspidsus dan Kajati Banten, beliau lagi Raker di Jakarta kamis baru pulang,” ujarnya, Selasa (15/12).
Meski terpaksa mengalami penundaan namun surat tuntutan terhadap kedua sudah dibuat dan siap untuk dibacakan. Rencananya sidang tuntutan terhadap dua terdakwa akan digelar pada Selasa pekan depan. “Sudah siap untuk dibacakan tinggal tanda tangan saja. Selasa pekan depan sudah siap dibacakan,” ungkapnya.
Sebelum sidang dengan agenda penuntutan, terdakwa Layly Dwiyanti selaku pemenang lelang telah mengembalikan kerugian negara Rp500 juta dan sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. “Pengembalian kemarin kalau enggak salah Rp500 juta berupa uang tunai. Tidak disimpan direkening kejaksaan langsung ke rekening pengadilan,” katanya.
Terdakwa Layly Dwiyanti dan mantan Asdep Kemitraan Kemenpora RI Iman Bonila Sombu yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa melanggar dakwaan pasal primair pasal 2 ayat juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Sedangkan dakwaan subsidair, kedua terdakwa didakwa telah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
Dalam uraian dakwaannya, perbuatan kedua terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan (BAPP) hasil pekerjaan fisik dan proyek pemasangan synthetic track athletic (lintasan atletik atletis) di Stadion Badak Kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh terdakwa Layly Dwiyanti diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian audit fisik proyek oleh Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB tanggal 16 Juni 2014 disimpulkan semua beton yang diuji (delapan sampel) tidak memenuhi syarat mutu baik secara rata-rata. Pelat beton dengan mutu K-225 yang telah ditetapkan dalam kontrak tidak sesuai dengan pelat beton yang terealisasi. Begitu juga dengan pengambilan sampel di lapangan tidak sesuai dengan ketebalan yang telah direncanakan.
Sedangkan terdakwa Iman Bonila Sombu dianggap membiarkan proyek tidak sesuai spesifikasi meskipun mengetahui adanya pembuatan melawan hukum berupa berita acara pemeriksaan pekerjaan (BAPP) yang tidak benar oleh Dede Hendra Suhendra selaku Direktur PT Sarana sebagai konsultan pegawas. Begitu juga dengan Aan Prihatin Ansori, Dede Mulyadi dan Rulia Syafita yang merupakan pengelola teknis daerah.
Pada tanggal 20 Desember 2013, terdakwa Iman Bonila Sombu menyetujui pembayaran dari terdakwa Direktur PT Teta Cipta Mandiri (TCM) Layly Dwiyanti dengan menunjukan surat permintaan pembayaran yang ditujukan kepada pejabat penanda tangan (SPM) Kemenpora RI. SPP yang dimaksud meruopakan tindak lanjut dari terdakwa Layly Dwiyanti. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten negara dirugikan sebesar Rp3.374.546.824,78 dari pengerjaan proyek tersebut. (fahmi/mardiana/jarkasih)
Tinggalkan Balasan