TIGARAKSA, SNOL Pasca ditolaknya berkas pencalonannya, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang dari jalur independen Wawan Sanwani dan Muhamad Amin berencana melakukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Tangerang. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan tim kuasa hukum guna melakukan ‘perlawanan’ atas keputusan penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang itu.
“Kami tengah menyusun tim kuasa hukum yang dipimpin Bapak Amir Walad SH MH sekaligus materi gugatannya kepada KPU Kabupaten Tangerang atas penolakan berkas dukungan yang kami berikan,” ujar Muhamad Amin kepada Satelit News Senin (27/8).
Menurut Amin, selain merasa kecewa karena telah dianggap terlambat, dirinya juga juga kecewa dengan pernyataan Badrusalam sebagai Pengarah Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang yang mengatakan pasangan Wawan Sanwani dan Muhamad Amin ditolak karena dokumen mereka hanya berupa rekapan saja bukan daftar dukungan yang ditandatangani oleh pendukungnya.
“Untuk masalah keterlambatan waktu saja masih bisa diperdebatan mana waktu yang sesungguhnya, sekarang kami ditolak juga karena dianggap hanya membawa rekapan saja. Mana bisa KPU tahu itu hanya rekapan saja, diterima juga belum. KPU telah melakukan pembodohan publik,” kata Amin tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya.
Lebih jauh pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, sebenarnya pihaknya hanya ingin KPU Kabupaten Tangerang melakukan klarifikasi serta permohonan maaf kepada 79 ribu masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada dirinya dan Wawan Sanwani untuk maju sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Kami hanya ingin KPU besrsikap jantan meminta maaf kepada seluruh konstituen kami, jika tidak maka terpaksa kami akan melakukan jalur hukum,” tegas Amin yang juga merupakan Ketua Umum Barisan Independen Tangerang (Bintang) ini.
Sementara Sekretaris Bintang Joko Susilo mengatakan, dengan ditolaknya berkas dukungan terhadap Wawan Sanwani dan Muhamad Amin, selain telah membunuh hak politik seseorang, juga membuat kerja tim sukses yang telah menggalang serta mengumpulkan dukungan menjadi sia-sia. “Jelas kami kecewa dengan penolakan ini karena kerja kami selama tiga bulan ini menjadi sia-sia,” keluhnya.
Terkait hal ini, Pengarah Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang, Badrusalam yang coba dikonfirmasi semalam belum bisa dihubungi. Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya, dia mengungkapkan, penolakan pasangan Wawan-Amin lantaran yang bersangkutan mendaftar melebihi waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. “Karena kami menerima berkas pada 00.05 WIB maka terpaksa kami tolak. Dan hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan KPU 13 Tahun 2010, dan itu disaksikan juga oleh Panwas dan hadirin yang hadir”katanya. (hendra/made)
Ditolak, Balon Independen Mau Gugat KPU
August 28th, 2012 Editorial-3