Direstui Kemenkumham, Pemkot Tangerang Bisa Gunakan SD Sukasari 4 dan 5

TANGERANG,SNOL Polemik pembangunan SD Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang di atas lahan Kementrian Hukum dan HAM berakhir. Pemkot Tangerang mengantongi izin pemanfaatan lahan yang diberikan Menkumham Yassonna Laoly melalui Sekretaris Jendral Bambang Rantam Sariwanto.

Pertemuan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham berlangsung di Kantor Sekretariat Jendral Ke-menkumham Jakarta, Kamis (14/4). Tampak hadir Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Sekda Dadi Budaeri, Kepala DPKD Agus Sugiono, Kabag Hukum Indri Astuti dan Kabag Humas Wahyudi Iskandar. Rombongan Pemkot Tangerang diterima oleh Sekjend Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen HAM serta Kepala Biro.

Sekjend Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, pada dasarnya Kemenkumham sepakat untuk menyelesaikan soal aset Kemenkumham di Kota Tangerang melalui win-win solution dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, selaku pemerintah harus senantiasa berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya kesejahteraan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Ke depan mari bersama-sama kita sinergikan perencanaan pembangunan sehingga pemerintah pusat dan daerah akan senantiasa seiring sejalan,” kata Bambang, kemarin.

Senada disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Menurut dia, perlu dilaksanakan identifikasi bersama terhadap perencanaan dan tata kelola baik dari pemerintah daerah ataupun pihak Kemenkumham.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang memimpin rombongan Pemkot Tangerang menyampaikan minggu depan Pemkot akan korespondensi ke Kemenkumham sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

“Intinya kita upayakan yang terbaik, yang bisa mengakomodir kepentingan bersama dan juga masyarakat. Makanya akan terus kita kedepankan musyawarah hingga mendapatkan solusi terbaik,” tuturnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Wahyudi Iskandar menambahkan, poin penting dari hasil pertemuan tersebut adalah Kemenkumham sudah sepakat untuk menertibkan aset-aset yang ada di Kota Tangerang. Nantinya akan didata seluruh aset kemenkumham dan mana yang dibutuhkan untuk pelayanan publik.

“Kita akan membentuk tim bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan kemenkumham yang ada di Kota Tangerang,” kata Wahyudi saat dihubungi kemarin malam.

Setelah terbentuk tim, kata Wahyudi lagi, selanjutnya minggu depan Pemkot Tangerang akan berkirim surat menyampaikan inventarisir lahan mana saja yang bakal dipakai. Pihaknya sesegera mungkin melakukan pendataan supaya administrasi bisa cepat selesai.

“Jangankan itu (pembangunan SD Sukasari), yang lain saja kalau masih dibutuhkan lahan yang lain kita tinggal kirim surat. Jadi prinsipnya sudah tidak ada masalah, hanya tinggal administrasi saja,” ungkapnya.

Wahyudi mengatakan, kalaupun segera kegiatan belajar mengajar SD Sukasari dipindahkan sudah tidak ada masalah lagi dan bisa digunakan. Kemenkumham juga meminta untuk menjaga aset yang ada dan akan memfasilitasi apa yang menjadi kewajiban Pemkot Tangerang.

“Intinya saling memfasilitasi, mereka tidak keberatan. Bahkan mereka tanya butuh lahan yang mana lagi, kita inventarisir dulu mana yang mau kita pakai, nanti kita sampaikan. Termasuk mereka juga membutuhkan lahan untuk fasilitas kantor kementrian,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (21/3), ‘menyentil’ Pemkot Tangerang yang telah membangun dua gedung sekolah dasar di lahan Kementrian Hukum dan HAM tanpa izin resmi.

Sindiran itu disampaikan Yasonna sembari menanggapi pertanyaan wartawan tentang penghentian pembangunan gedung SD Sukasari 4 dan 5 Tangerang di Jalan Moh Yamin, dekat Pasar Babakan karena belum mendapatkan izin Kemenkumham. Pembangunan dua gedung sekolah itu disetop untuk sementara waktu karena izin belum turun. Pemkot Tangerang membangun dua gedung tersebut di lahan Kemenkumham dengan alasan kebutuhan mendesak. (uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *