Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITE
TANGERANG, SN— Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang dr MJN Mamahit dan Shurley Ievone Manongkey, istri Josep Talangi akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (22/3). Keduanya akan mengungkapkan runutan pelanggaran ITE yang sudah dilakukan terdakwa dr Ira Simatupang.
“Saya hanya akan mengungkapkan apa yang jadi materi sidang, yakni soal ITE. Sebab, saya diminta hanya untuk menjelaskan hal itu dan tidak hal lain,” kata Mamahit, kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Rabu (21/3).
Sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya, dr Ira Simatupang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah mengirimkan lebih dari 800 email berisikan hujatan, hinaan, dan perendahan matarbat kepada dr Bambang Gunawan, atas Ira di RSUD Tangerang. Selain dikenakan
Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Ira juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH) Tentang Penghinaan Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Agar Dikatahui Umum, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pencemaran Tertulis dan Tuduhan Telah Malakukan Fitnah.
Keterangan pengiriman email tersebut sudah dijelaskan pula oleh Bambang Gunawan saat menjadi saksi pada sidang 15 Maret 2012 lalu. Yang mana, dalam persidangan tersebut, substansi bahwa dalam email yang dikirmkan Ira kepada banyak pihak, termuat jelas adanya hinaan, perendahan dan fitnah terhadap Bambang Gunawan, selalu pelapor.
“Memang saya tidak punya akun email dan tidak langsung menerima emailnya. Namun, dalam email itu termuat banyak sekali fi tnah dan hinaan kepada saya yang secara sistematik dikirim hingga 800 kali. Makanya, masalah ini saya laporkan dan kini sudah sampai persidangan. Saya berharap, dalam sidang besok (hari ini) hanya membahas soal ITE saja,” kata Bambang Gunawan kemarin.
Sementara itu, Shirley Ievone Manongkey mengungkapkan kesiapan nya bersaksi di persidangan. Menurutnya, dirinya mengetahui persis berapa jumlah email berisikan hujatan terhadap dirinya, Bambang Gunawan, dan Josef Talangi, yang diterimanya sepanjang tahun 2010-2012 lalu. Bahkan, masih ada 1.000 pesan singkat yang menurutnya, berisikan kalimat yang sangat merendahkan dirinya.
“Ira mengirim email-email itu kepada saya dan sedikitnya 22 orang lain sesuai email yang saya terima, melalui alamat akun pribadinya [email protected], [email protected], dan [email protected]. Dia menjelek-jelekkan saya, suami saya (Josep Talangi) dan juga Bambang Gunawan yang mana itu tidak benar adanya,” bebernya.
Menurut Shirley lagi, pihaknya pertama kali tidak menganggap serius email tersebut. Hanya saja, lambat laun, email yang dikirimkan Ira kian bertambah dan semakin mengada-ada tanpa adanya fakta hukum yang jelas. Bahkan setelahnya, dia juga masih menteror dirinya melalui pesan singkat dari nomor telepon genggam pribadinya.
“Isi emailnya penuh hujatan. Sedangkan SMS (pesan singkat) yang dikirimkan bernada mengancam, terus menjelekkan suami saya. Kejelekan dan kebaikan suami saya jelas saya kenal baik. Justru yang saya
tidak habis pikir, saya yang tidak kenal, Ira melakukan hal itu kepada saya. Sepertinya, memang ada upaya sistematis darinya untuk mempermalukan saya. Apalagi, kemudian dia mengirimkan ratusan email kepada orang lain,” urainya.
Sebenarnya, sambung Shirley lagi, teknologi informasi dan komunikasi bermanfaat sekali. Malahan, saat ini dunia kedokteran memanfaatkan sarana teknologi informasi ini sebagai akses cepat pelayanan pasien, konsultasi kesehatan dan lain sebagainya. Namun, jika teknologi ini disalahgunakan dan berisikan tudingan
pribadi dan berkaitan enggan privasi seseorang, kemudian disebarkan ini yang tidak baik.
“Sekali lagi saya bilang, ada upaya sistematis yang dilakukan Ira untuk mempermalukan, dan menjatuhkan saya. Bagaimana kalau anda disebut pelacur lalu disebarkan kepada banyak orang? Yang dasar masalahnya
pribadi. Makanya, saya berharap, adanya UU ITE ini bisa menjaga privasi orang, dan jangan sampai ada penyalahgunaan teknologi informasi,” paparnya.
Slamet Yuwono, Kuasa Hukum Ira Simatupang mengatakan, pihaknya tetap akan mengungkap fakta lain di luar dakwaan ITE yang membelenggu kliennya. Khususnya, adanya hubungan Ira dengan Josep dan dugaan pemerkosaan yang dilakukan nama terakhir. “Jika hakim menginginkan kami mengungkap kasus lain dalam sidang nanti, akan kami beberkan,” singkatnya belum lama ini.
Ira-Josep Pacaran
Pada bagian lain, terkait hubungan khusus antara Ira Simatupang dan Josep Talangi yang menguak di persidangan lalu, bukan hanya diungkapkan Josep dalam persidangan. Namun, beberapa pihak di RSUD
Tangerang dan juga beberapa orang di tempat praktik Ira Simatupang mengakui hal tersebut.
“Bagaimana yah, memang kenyataannya dia pacaran. Sebab, sering kali pegawai memergoki keduanya di parkiran dalam mobil yang sama dan mesra sekali. Jadi, kalau ada isu dia diperkosa kami juga ragu,” kata salah satu pegawai RS di Sangiyang, tempat Ira praktik kurun waktu 2005 hingga awal 2008, kepada wartawan.
Kedekatan itu bahkan tidak ditepis Shirley, istri Josep. Bahkan, menurut pengakuan Shirley, pasca Ira melaporkan kasus dugaan pemerkosaan, Ira masih meminta izin kepada Shirley untuk datang ke rumahnya
dan agar Josep memeriksa penyakitnya. “Heran saja saya, seperti orang keganjenan,” tuturnya.
Di persidangan sendiri, Josep mengakui kedekatan khusus dirinya dengan Ira Simatupang. “Kami dekat sekali, kemana-mana dia minta jemput. Dan dia terus merayu saya agar mau mengantarnya ke sana dan ke mari. Tapi, awal 2008 saya
putusin dia, dan 2009 saya dilaporkan mau memperkosanya,” kata Josep, Kamis (15/3) lalu di depan majelis hakim.(pane/deddy/***)