SERANG, SNOL Satu hari paska dilaporkan warga, Camat Tirtayasa, Kabupaten Serang Mas Elan Afandi langsung diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (5/6). Camat tersebut diperiksa terkait dugaan kasus pemotongan dana bantuan bencana puting beliung pada April 2012 lalu.
M Elan Afandi datang sekitar pukul 10.00 WIB didampingi dua stafnya. Afandi langsung masuk ke ruang pemeriksaan penyidik di Kasi Intelegnt lantai II Kejari Serang. Selama pemeriksaan berlangsung, wartawan tidak diperbolehkan meliput.
Usai menjalani pemeriksaan, Afandi mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Juga untuk menjelaskan dan mengklarifikasi laporan masyarakat yang mengenai dugaan pemotongan dana bantuan bencana puting beliung di Kecamatan Tirtayasa pada April lalu dan menewaskan satu orang warga.
“Saya sudah jelaskan ke penyidik, pendisitribusian yang dilakukan oleh pihak Kecamatan sudah sesuai mekanisme dan aturan SK Bupati. Teknis pendisitribusian itu dilakukan panitia terdiri dari aparat desa dan organisasi Tagana,” kata dia.
Afandi mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana bantuan lantaran disitribusi teknis itu dilakukan oleh panitia. Namun, dia tidak menampik bahwa ada warga yang diberi bantuan r Rp 100 hingga 200 rebu per-orang.
“Dana itu bukan karena adanya potongan, melainkan inisiatif dari kecamatan dan kantor desa. Puting beliuang di Tirtaysa itu ada dua kali, nah yang dapat bantuan itu yang April 2012. Untuk kedua tidak dapat bantuan karena kerusakannya ringan,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Serang, Yunardi membenarkan pemanggilan terhadap Camat Tirtayasa merupakan inisiatif pihak Kejari. Untuk mendalami kasus yang dilaporkan warga tentang adanya dugaan pemotongan dana bantuan puting beliung.
“Pemeriksaan terhadap Camat ini terkait dalam pencairan dana bantuan dari BPBD (Badan Penanggulan Bencana Daerah) Kabupaten Serang yang kemudian dialokasikan kepada korban bencana melalui panitia. Jadi, kami sedang mencari mendalami persoalan itu, kami juga akan manggil panitia lain, seperti kepala desa dan organisasi terkait,” kata Yunardi.
Perwakilan warga Kecamatan Tirtayasa, Anton mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan bantuan dana korban bencana angin puting beliung bagi masyarakat di Desa Tengkurang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang senilai Rp 580.750.000.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 100 kepala keluarga (KK) yang telah menjadi korban bencana. Rumah korban yang mengalami rusak ringan besaran bantuannya adalah sebesar Rp1.5 juta per KK. Sedangkan bagi yang rumah rusak berat menerima Rp2.750.000, per KK.
“Tapi, yang terjadi korban rumah korban yang mengalami rusak ringan hanya menerima dana bantuan bervariasi dari Rp200 ribu hingga Rp700 ribu. Jadi ada kecurangan dalam penyerahan bantuan yang dilakukan oleh aparat desa yang bekerjasama dengan pihak camat,” kata Anton. (bagas/eman)
Camat Tirtayasa Diperiksa Terkait Pemotongan Dana Puting Beliung
June 6th, 2012 Editorial-3