Buron BLBI Ditahan di LP Tangerang
JAKARTA, SN—Drama pelarian buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian berakhir di Lapas Wanita Tangerang. Dia akan tinggal di Lapas tersebut hingga 20 tahun mendatang. Namun, perempuan kaya itu tampaknya enggan lama-lama dikurung dan minta agar kasusnya disidangkan ulang.
Sherny kemarin tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.40 menggunakan pesawat Garuda dari Singapura. Dia berada di negara tetangga untuk transit setelah melakukan perjalanan panjang dari San Fransisco, Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam itulah Sherny ditangkap Interpol pada 2010 dan kemudian diekstradisi.
Begitu menginjakkan kaki di tanah air setelah 10 tahun menghilang, tidak banyak yang diungkapkan ibu 49 tahun itu. Bahkan, dia terus mencoba menghindari sorotan kamera awak media. Dengan pakaian serba hitam dan kacama hitam, dia memilih berlindung di balik tubuh petugas Interpol, Kepolisian, dan tim Kejagung.
Kijang Innova Silver nopol B 1492 WQ langsung membawanya meninggalkan bandara. Dia dibawa ke markas Kejagung di kawasan Blok M untuk konferensi pers. Di Gedung Bundar, Wakil Jaksa Agung Darmono langsung menceritakan proses penangkapan Sherny. “Sebenarnya, dia tertangkap dari 2010,” ujarnya.
Sherny sebenarnya nyaris menjadi warga negara Amerika yang dibuktikan dengan dimilikinya green card dari pemerintah Amerika. Fasilitas itu membuat negara Adidaya tersebut membuka lebar kesempatan bagi Sherny untuk menjadi warga negaranya. Namun, red notice dari Interpol membuatnya justru tertangkap saat mengajukan diri untuk pindah warga negara.
“Amerika lantas minta klarifikasi statusnya, kami sampaikan berita acara dan surat penangkapan saat penyidikan,” imbuhnya. Gagal menjadi warga Negara Amerika, dia malah diperkarakan melanggar undang-undang keimigrasian. Sherny divonis bersalah, dan mendekam di penjara Amerika. Setelah banding atas kasus imigrasinya ditolak Mei lalu, dia lantas diekstradisi.
Nah, kemarin Darmono juga memastikan kalau Sherny bakal mengembalikan seluruh uang negara yang dirugikan yakni Rp 1,95 triliun. Sesuai dengan uang yang dikucurkan untuk dana BLBI. Hingga penangkapan kemarin, Kejaksaan menyebut baru Rp 885,774 miliar yang sudah dikembalikan perempuan asal Manado itu.
Rencananya, Jaksa Agung akan mengejar sisa Rp 1,1 triliun itu ke keluarga dan tersangka lainnya. Semua yang didapat dari uang panas tersebut mau tidak mau harus dikembalikan ke negara. Tersangka yang dimaksud Darmono adalah Hendra Raharja dan Eko Putranto.
Namun, Darmono mengatakan, tidak mudah untuk mengejar buron BLBI lain yang jumlahnya mencapai 23 itu. Sebab, lokasi mereka saat ini juga tidak diketahui secara pasti. Kalau sudah terlacak, Darmono memastikan bakal langsung memulangkan untuk dieksekusi. “Sidang juga sudah selesai dan sudah divonis,” tuturnya.
Pantauan di Lapas Wanita Tangerang, Sherny yang kemarin mengenakan jaket hitam bergaris biru menggunakan kaca mata hitam datang ke Lapas Wanita Tangerang diangkut dengan mobil Toyota Innova bernopol B 1492 WQ berlambang Satuan Khusus PPTPK, dan disertai dengan kawalan ketat polisi dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah keluar dari mobil, Sherny langsung masuk ke dalam Lapas Wanita dengan didampingi petugas Kejagung dan juga petugas Lapas Wanita Tangerang. Selain Sherny, petugas juga membawa satu buah koper berwarna coklat masuk ke dalam Lapas.
“Kami tidak memberikan keterangan soal dibawanya ibu itu (Sherney) ke sini. Silahkan tanya ke Kanwil Kemenkumham saja,” terang salah satu pertugas yang membenarkan penempatan Sherney di Lapas itu.
Sementara itu, kuasa hukum Sherny, Alfrian Bondjol dan Dea Tunggaesti memastikan kalau pihaknya bakal meminta persidangan ulang. Mereka tidak terima jika kliennya langsung dijebloskan ke penjara sesuai putusan sidang 2002 lalu yang digelar secara in absentia. “Kebenaran tidak bisa ditemukan kalau seperti itu,” ujar Alfrian.
Oleh sebab itu, dia akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) agar sidang diulang. Harapannya tentu saja membuka tabir kebenaran yang selama ini dianggapnya tertutup. Dengan begitu, bisa saja kliennya bebas atau tidak perlu mendekam selama 20 tahun di penjara.
Alasan lain, sidang perlu diulang karena Sherny tidak pernah tahu ada persidangan. Sebab, dia ke Amerika pada 1999 untuk mengamankan diri dan keluarga dari kerusuhan 1998. “Dia baru tahu divonis sekitar 2007. Selama itu pula tidak ada pencekalan pada dirinya,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat terjadi penyimpangan dana yang dilakukan mantan komisaris Bank BHS Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing. Hendra Rahardja membawa lari uang nasabah setelah BHS dilikuidasi 1 November 1997. Pelarian uang dibantu oleh anaknya Eko, dan Sherny yang menjadi komisaris. (pane/dim/nw/jpnn)
Tinggalkan Balasan