Ibu dan Nenek Tiri Jadi Tersangka
CIPUTAT,SNOL Satgas Perlindungan Anak membeberkan hasil visum Nabila (10), korban penyiksaan oleh nenek tiri dan ibu tirinya di Jalan Masjid Darul Saadah Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. Hasil pemeriksaan RSCM menunjukkan Nabila positif mengalami luka bakar serius dan trauma psikis.
“Akibat trauma itu, Nabila harus menjalankan perawatan intensif di RSCM selama satu bulan yakni dua minggu sekali untuk melakukan cek up rutin. Nabila juga ditangani oleh dua orang dokter psikiater dan dua dokter forensik,” ungkap Erlinda Riswanto, Ketua Satgas Perlindungan Anak, Senin (22/10).
Nabila masih tinggal di rumah nenek kandungnya, dan belum dibawa ke rumah perlindungan. Namun pihak satgas tetap melakukan kunjungan rutin setiap hari. “Kami juga sudah melakukan BAP di Polres Jakarta Selatan, dan akan melakukan cek up rutin per tanggal 24 Oktober mendatang,” imbuhnya.
Erlinda menjelaskan, berdasarkan hasil visum, Nabila menjadi korban kekerasan yang tidak hanya dilakukan oleh nenek tirinya saja, namun juga ibu tirinya. Luka yang dialami Nabila tidak hanya di bagian paha kiri dan kanan saja, namun juga dibagian lutut akibat luka benda tajam yakni pisau. Ada juga luka bagian muka kiri yang terkena sodet panas dan luka cubitan yang membekas pada tubuh siswi kelas 3 SD 05 Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini.
“Nabila tinggal bersama dengan nenek tiri serta ibu tirinya sejak sembilan bulan yang lalu. Sejak itulah Nabila mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keduanya. Artinya selama sembilan bulan Nabila mengalami kekerasan, dan yang terakhir dilakukan tanggal 11 oktober lalu yakni disetrika kedua kalinya oleh nenek tirinya,” bebernya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadinigrat mengatakan, kasus ini ditangani PPA Polres Jaksel, dan Jumat (19/10) lalu, Nabila sudah bikin berita acara untuk ditangani kasusnya.Tidak hanya itu Polres Jaksel sudah menyita benda tajam yang dijadikan alat untuk melakukan kekerasan pada Nabila diantaranya, gunting rumput warna hijau, pisau dan sodet.
“Kami lakukan penanganan serius untuk kasus ini, nenek tiri Nabila sudah ditahan namun untuk ibu tiri Nabila belum ditahan karena mendapatkan rekomendasi dari Satgas anak,” ungkapnya. Penangguhan penahanan didasari lantaran ibu tiri Nabila sedang hamil, dan akan diproses penahannya pasca melahirkan.
“Dalam kasus ini nenek Nabila dijerat pasal 310 penganiayaan dan pasal perlindungan anak dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. Dan ancaman yang sama juga mungkin dikenakan kepada ibu tirinya yang kini masih ditangguhkan penahannya sampai proses melahirkan selesai,” singkatnya. (pane/gatot)