CIKUPA,SNOL Dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial UD dan TM, diciduk aparat kepolisian Sektor Cikupa, Rabu (31/10) dini hari. Pelaku ditangkap saat sedang mengisi tangki mobilnya di SPBU Kawidaran Kecamatan Cikupa.
Penangkapan berawal ketika dua pelaku tengah mengisi BBM jenis bio solar di SPBU Kawidaran, sekitar pukul 02.00 Wib dengan menggunakan mobil isuzu panther bernopol B 2618 UC. Tangki bensin mobil yang dibawanya itu sebelumnya telah dimodifikasi menjadi ukuran lebih besar dengan muatan sekitar 200 liter.
Dengan mengisi bahan bakar cukup lama membuat salah seorang warga yang juga hendak mengisi BBM curiga. Kemudian warga tersebut menghubungi rekannya dari LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN) untuk mengintai aksi para pelaku. Mendapat laporan tersebut, dua anggota LSM itu langsung melakukan pengintaian di lokasi. Setelah dipastikan terjadi penimbunan, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian.
Aparat Polsek Cikupa yang mendapat laporan itu langsung menindaklanjuti dengan meluncur ke lokasi SPBU tempat UD dan TM beraksi. Kedua pelaku kemudian diciduk dan digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Di lokasi, polisi menyita barang bukti kendaraan panther yang digunakan pelaku.
Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak menyatakan kedua pelaku kepergok melakukan aksi penimbunan BBM Bersubsidi jenis bio solar. “Tidak ada perlawanan saat mereka diamankan,” ujarnya kepada Satelit News.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka terakhir melakukan pengisian BBM Bersubsidi bio solar di SPBU Pasir Gadung, SPBU Bojong dan Kawidaran. Masing-masing pengisian dilakukan dengan takaran sekitar 50 liter. Saat diperiksa oleh petugas, bio solar dalam tangki mobil tersangka ada sekitar 200 liter.
Selain mengamankan UD dan TM, petugas juga mengamankan mobil yan dijadikan kendaraan operasional. Pihaknya menduga tersangka kerap beroperasi mengelilingi SPBU di Cikupa. “Sementara kasus ini masih kami dalami, termasuk ada infomasi bahwa bio solar ini dijual kepada pengepul berinisial WW yang berada di kawasan Manis. Soal keterlibatan adanya perusahaan itu masih dalam pemeriksaan,” tandasnya.
Kedua tersangka membeli BBM dengan harga SPBU. Kemudian dibawa ke pengepul dan diberikan honor. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22/2011 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara, UD mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan BBM ini. Dia hanya membawa mobil mengisi di sejumlah SPBU dan membawa ke pengepul. “Saya hanya kerja dan tugasnya mengisi saja. Saya tidak tahu mau digunakan untuk apa,” katanya. (aditya/jarkasih)
Beraksi di SPBU, Penimbun BBM Diciduk
November 1st, 2012 Editorial-3