SERANG,SNOL Pasca pelantikan anggota Bawaslu Provinsi Banten, 21 September lalu oleh Bawaslu RI, tiga anggota Bawaslu langsung bekerja meski belum memiliki kantor. Tiga anggota Bawaslu, yakni Parmono U Tanthowi, Solihin dan Eka Satya Laksmana menegaskan akan memfokuskan kerja-kerja pengawasan pada dua hal. Yaitu pencegahan dan penindakan dalam tahapan pemilu baik pemilu presiden, legislatif maupun Pemilukada.
Divisi Penindakan Pelanggaran sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Purnomo U Tantowy mengatakan pihaknya akan lebih spesifik pada pengawasan dan penindakan dilakukan pada wilayah dugaan money politik. ”Ini yang sering mengganggu proses demokrasi dalam setiap perhelatan hajat politik,” kata Purnomo, Senin (24/9).
Pengawasan money politiknya akan lebih pada pelaku money politik kelas kakap. Yakni pelaku pemberi, bukan pada pelaku penerima.”Yang dimaksud pelaku money politik kelas kakap itu seperti, bisa terjadi dilakukan oleh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dan terbukti melakukan dana APBD untuk kepentingan politik misalnya, ada penggunaan dna hibah dan bansos yang digunakan untuk pentingan olitik,” ujarnya.
Kewenangan penindakan Bawaslu, tambah Purnomo, dalam hal pengawasan dana APBD yang digunakan untuk kepentingan politik. ”Itu pernah terjadi di Bima NTT dan calon tersebut bisa digagalkan oleh Bawaslu, karena terbukti melakukan money politik dari dana APBD,” imbuhnya.
Senada disampaikan anggota Bawaslu Divisi Pengawasan, Eka Satialaksamana. Dia mengatakan, sejak dilantik oleh Bawaslu RI, pihaknya sudah ditunggu sejumlah agenda dan tugas-tugas pengawasan, pasalnya sejak dimulainya prekrutan calon anggota Bawaslu tahapan ferivikasi partai politik dan pilkada di Kabupaten Tangerang sudah dimulai, sehingga ketiga anggota Bawaslu tersebut langsung bekerja.
”Tugas pertama yang akan dilakukan ketiga anggota Bawaslu selain pengawasan, juga akan membentukan Panwas Kabupatenb/Kota. Dan tahapan tersebut akan dilakukan mulai hari ini (kemarin,red) hingga 30 Oktober,” kata Eka. (bagas/eman)