TANGERANG Dinas Pendidikan Kota Tangerang melansir sedikitnya 97 lembaga bimbingan belajar (Bimbel) dan kursus baik formal maupun informal tidak mengantongi izin. Kondisi ini dinilai hanya akan merugikan masyarakat atau peserta didik mereka. Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang H. Syamhudi mengatakan, di Kota Tangerang jumlah lembaga bimbingan belajar yang tercatat mencapai 170 buah, namun yang memiliki izin baru sedikit. “Baru ada 73 lembaga kursus yang terdaftar selebihnya mereka belum memiliki izin,” katanya saat ditemui Satelit News, di Gedung Cisadane, Rabu (22/2/2012).
Sedangkan untuk pengajuan izinnya, lembaga pendidikan seperti tempat kursus maupun bimbingan belajar dapat memprosesnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Kami hanya mendata saja, untuk pembuatan izinnya di BP2T,” katanya.
Ketika ditanya penyebab lembaga itu belum mengantongi izin, menurut Syamhudi, dari banyaknya pengelola lembaga kursus, mereka umumnya belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan kesiapan mereka yang masih kurang, serta ketakutan dengan biaya dan proses izin yang akan dikeluarkan. “Mereka kesulitan pada IMB, dan juga tempat kursus dijadikan bisnis,” ujarnya.
Sayangnya meski telah mengetahui banyak lembaga bimbingan belajar dan kursus yang tak mengantongi izin, namun upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kepada mereka hanyalah sebatas anjuran agar mengurusi izin ke BP2T. Sebab jika mereka tidak memiliki izin masyarakatlah yang merasa dirugikan. “Secara manfaat mereka dapat, akan tetapi legalitas formal mereka tidak punya, dan mereka akan kesulitan ketika ingin melamar kerja yang membutuhkan sertifikasi keahlian khusus,” imbuhnya kepada wartawan.
Sementara, ketika koran ini mendatangi salah satu tempat kursus yang belum memiliki izin, di daerah Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menurut pengelola tempat kursus yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kalau tempat kursus matematika yang dikelolanya belum berizin. Ia beralasan tak mau mengurus lantaran akan sangat merepotkan. “Prosesnya berbelit-belit, harus ada IMB-lah, dan lain-lain,” kilahnya.(mg2/made)
Banyak Bimbel Tak Berizin
March 1st, 2012 Editorial