TIGARAKSA,SNOL Bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera cair pekan ini. Secara keseluruhan bantuan dari pemerintah sebesar Rp598.228.384. Pencairan dilakukan setelah proses verifikasi dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang rampung.
“Insya Allah bantuan keuangan pekan ini bisa dicairkan, karena sedang diproses di Bupati. Kalaupun meleset, awal pekan depan paling telat dicairkan. Bantuan dikirim langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing partai politik,” kata Iskandar Mirsyad Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin (2/8).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Tisna Hambali menambahkan, terakhir pihaknya sudah melaksanakan fasilitasi Parpol terkait bantuan Pemda kepada Parpol. Dalam pertemuan itu dibahas teknis tata cara pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dari Anggaran Pendangan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.
“Ada 14 Parpol yang diberikan bantuan keuangan dari Pemkab Tangerang di tahun ini. Dalam pertemuan terakhir disepakati masing-masing partai mendapat sesuai besaran suara dan dibagi total dana bantuan pemerintah sebesar Rp.598.228.384. Kelengkapan persyaratan dan berkas sangat penting dalam hal ini, kebetulan Kesbangpol diminta menjadi Verifikasi,” ucap Tisna.
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 24/2009 Tentang Tata Cara Pedoman, Perhitungan, Pengajuan dan Penyaluran dan Pertangungjawaban Keuangan. Sementara jumlah Parpol yang menduduki kursi di DPRD Kabupaten Tangerang ada 14, diantaranya Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PPP, Hanura, Gerindra, PAN, PKB, PBR, PPNUI, PBB, PDP dan PKPB.
“Bantuan Parpol berdasarkan total perolehan suara pada Pemilu 2004, dengan besaran bantuan Rp.689/suara. Nilai Rp689 itu berdasarkan jumlah bantuan di APBD TA 2008 yang dibagi total suara, jadi hasilnya sebesar itu. Ini berdasarkan Permendagri Tentang Tata Cara Pedoman, Perhitungan, Pengajuan dan Penyaluran dan Pertangungjawaban Keuangan,” jelasnya.
Disisi lain meski bantuan ini menjadi kewajiban pemerintah, namun aturan tersebut dinilai menjadi hambatan bagi pemerintah untuk meningkatkan nilai bantuan. Tahun ini kata Tisna Pemda sebetulnya menganggarkan Rp935 juta untuk bantuan Parpol. “Tetapi sesuai dengan PP dan Permendagri, bantuan tidak boleh lebih dari Rp598.228.384, hingga 2014 mendatang. Sehingga kelebihan anggaran ini menjadi Silpa,” jelasnya. (fajar aditya/jarkasih)
Bantuan Parpol Rp 598 Juta Cair Pekan Ini
August 3rd, 2012 Editorial-3