Aturan Bupati Berdampak Buruh Kontrak Terancam PHK

CIKUPA,SNOL Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang nomor 569/2832/Disnakertrans 2012, yang memperketat penggunaan Outsourching di Kabupaten Tangerang dikeluhkan sejumlah pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat menilai aturan ini membebani penggunaan tenaga kerja di sejumlah perusahaan. Agar tidak melanggar aturan, pengusaha terpaksa harus mengembalikan buruh kontrak kepada perusahaan outsourching yang menyalurkannya. “Ini sangat membebani pengusaha, tapi karena sudah menjadi aturan mau tidak mau harus kami ikuti. Meski pada dasarnya Apindo juga tengah menunggu revisi Undang-Undang ketenagakerjaan yang mengatur tentang Outsourching,” ujar Sekretaris Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman kepada wartawan koran ini, Senin (8/10).

Dengan surat edaran ini pengusaha akan meninjau kembali penggunaan tenaga kerja outsourching, karena semua perusahaan outsourching harus menarik karyawannya yang bekerja di luar ketentuan surat edaran Bupati Tangerang, dan bekerja di pabrik-pabrik.
“Ketika buruh Outsourching ditarik dengan waktu singkat, terus mereka mau kerja dimana? Belum tentu pabrik tempat bekerja mau menerima lagi,” kata Usman.

Usman memprediksi, kondisi ini akan membuat pengangguran semakin meningkat. Ditambah lagi dengan keterbatasan kemampuan perusahaan untuk membayar karyawan atau buruh tetap. “Perusahaan tidak bisa menambah pekerja tetap terlalu banyak. Hal ini akan mengganggu keuangan perusahaan dan aktifitas produksi. Belum lagi jika tidak ada orderan atau orderan menurun, perusahaan jelas akan mem PHK (Putus Hubungan Kerja) pekerjanya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPC KSPSI Rudal, Imam Sukarsa mengatakan, pihaknya juga ikut mendukung pembahasan revisi undang-undang ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang yakni dengan bergabung bersama KSPSI pusat di Jakarta. “Dukungan ini untuk mengawal revisi undang-undang tersebut,” tukasnya.

Seperti telah diberitakan, Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait sistem tenaga kerja kontrak atau Outsourching. Menyusul adanya aksi penolakan terhadap aturan tersebut dari buruh di Tangerang. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Monang Panjaitan mengatakan, surat edaran Bupati Tangerang nomor 569/2832/Disnakertrans 2012, sesuai dengan undang-undang nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya mengatur tentang Outsourching di Kabupaten Tangerang.

“Surat edaran ini ditujukan kepada semua pimpinan perusahaan se Kabupaten Tangerang. Isinya memuat pengaturan penggunaan tenaga kerja kontrak atau Outsourching. Intinya lebih mempertegas bahwa yang boleh dikontrak hanya bagian penunjang, bukan bagian utama dalam perusahaan dan produksi,” ujarnya kepada Satelit News, Minggu (7/10).

Sementara, jika tidak ada halangan, Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) bakal melakukan sweeping ke delapan kawasan industri hari ini. Aksi ini merupakan aksi sosialisasi surat edaran Bupati Tangerang, yang mempertegas pengunaan tenaga kerja outsorching.

Presidium ALTTAR mengatakan, Koswara mengatakan, sebanyak 500 orang buruh dari ALTTAR akan konvoi ke delapan kawasan industri. Diantaranya, kawasan industri Balaraja, Olek, Cibadak, Millenium, Cikupa Mas, Pasar Kemis, Bunder dan Manis. Aksi ini terkait sosialisasi surat edaran Bupati Tangerang tentang penggunaan tenaga kerja kontrak dan Outsourching. (fajar aditya/jarkasih)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.



 
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek Green Garden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten. Telp/Fax : 021-55743519
Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security

Switch to our mobile site

bingvibby | suara benteng | hosting | it support | unpam | wartang