TANGERANG, SN Tiga pejabat tinggi di Kota Tangerang, yakni Walikota Wahidin Halim, Wakil Walikota Arief R Wismansyah dan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein kompak soal aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang masih belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Ketiganya berharap, agar aset Pemkab Tangerang yang masih ada di wilayah Kota Tangerang dan jumlahnya mencapai 30-an buah itu segera diserahkan kepada Pemkot Tangerang. “Kami akan mengambil paksa aset-aset milik Pemkab yang belum diserahkan,” kata Wahidin Halim kepada wartawan Selasa (3/4).
Bahkan, Wahidin menyatakan siap membongkar secara paksa aset-aset milik Pemkab yang ada di Kota Tangerang. Sebab, aset tersebut hingga saat ini belum juga diserahkan ke Pemkot Tangerang. “Dari pada ditelantarkan dan tidak bisa dipergunakan warga Kota Tangerang,” ucapnya.
Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein mengatakan, pihaknya menyayangkan aset yang seharusnya diserahkan kepada Pemkot Tangerang oleh Pemkab Tangerang, malah dilelang yang diiklankan. “Puluhan aset itu seharusnya diserahkan kepada Kota Tangerang, bukan dilelang oleh Pemkab Tangerang. Bupati Tangerang Ismet Iskandar akan kena sanksi hukuman kalau menyerahkan aset itu kepada swasta,” kata Harry. Menurut Harry, langkah yang dilakukan Pemkab Tangerang jelas melanggar ketentuan. Aset yang dilelang tersebut merupakan aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Tangerang. Karena, sebagian besar aset milik Pemkab Tangerang berada atau berdiri di wilayah Kota Tangerang. “Aturannya tegas, swasta tidak bisa mengelola aset Pemda,” katanya.
Masih kata Harry, proses lobi penyerahan aset itu sudah sering kali diupayakan Pemkot Tangerang, namun hingga saat ini aset-aset tersebut belum juga diberikan Pemkab Tangerang. “Sudah 20 tahun, kami menunggu penyerahan 30-an aset berupa gedung pemerintah dan gedung olahraga, tetapi belum diserahkan. Kami harap semua legowo aset ini diserahkan kepada Pemkot Tangerang,” singkatnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga sepakat agar aset itu segera diserahkan. Hanya saja, pihaknya memiliki pandangan lain soal mekanisme penyerahannya yang lebih dahulu menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Meski aset yang belum diserahkan itu berada di daerah, namun kebijakan yang menyangkut dia wilayah ada di Pemprov Banten. Makanya kami terus berkoordinasi dengan Pemprov sampai ke Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan masalah aset ini. Kita masih menunggu kebijakan Pemprov. Kalau Pemprov kebijakannya aset harus diserahkan ke Pemkot, kita siap melakukan perawatan dan pemanfaatan,” bebernya.
Terkait hasil pertemuan terakhir dengan mantan Wakil Bupati Tangerang Rano Karno dalam membahas aset tersebut, Arief menambahkan, Pemkab sedang melakukan penghitungan. Namun, hingga saat ini belum dilaporkan kembali. “Kami berharap Pemkab memiliki pertimbangan dan kebijakan untuk menyerahkan aset tersebut ke Pemkot, karena saat ini aset sudah tidak terawat. Kalau aset diberikan ke kita, itu juga untuk kepentingan masyarakat Kota dan Kabupaten Tangerang,” singkatnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 2/ 1993, tentang Pembentukan Kotamadya, aset Pemkab Tangerang yang berdiri di wilayah Kota Tangerang harus diserahkan kepada. Daerah yang telah dimekarkan paling lambat lima tahun setelah Kota Tangerang terlepas dari Pemkab Tangerang.
Dengan belum diserahkan aset itu maka akan terbengkelai lantaran tidak dilakukan perawatan. Pemerintah Provinsi Banten harus turun tangan memfasilitasi agar penyerahan aset itu segera dilakukan. Adapun aset vital yang kini mulai terbengkalai antara lain, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dan gedung RSUD Tangerang di Jalan Ahmad Yani. Lalu, Stadion Benteng dan kantor Dinas Lingkungan Hidup, di Jalan TMP Taruna. (pane/made)
Aset Pemkab akan Diambil Paksa
April 4th, 2012 Editorial-3
You can leave a response, or trackback from your own site.