APBD P Terganjal Status WH
Pejabat Takut, Dua Kali Paripurna Gagal Digelar
TANGERANG, SNOL Tidak adanya kepastian soal jabatan Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) mulai berdampak pada kegiatan Pemerintahan Kota Tangerang. Salah satunya adalah batalnya pelaksanaan paripurna mengenai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun anggaran 2013. Setidaknya sudah dua kali, paripurna APBD Pdalam seminggu gagal terlaksana.
Yang pertama terjadi pada Kamis (5/9) lalu. Saat itu paripurna gagal terlaksana lantaran tidak ada pejabat yang menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS). Dewan akhirnya menjadwal ulang pelaksanaan paripurna yang sekaligus penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPAMJ) Walikota Tangerang pada tanggal Kamis (11/9). Namun rencana paripurna kemarin juga gagal terlaksana dengan alasan serupa. Padahal surat undangan paripurna telah ada. Surat yang dimaksud bernomor 172.2/509/DPRD telah dikirim tertanggal 9 September lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang yang juga anggota Badan Anggaran (Banang DPRD) Kota Tangerang, Gatot Purwanto mengaku tidak tahu mengapa paripurna gagal terlaksana. “Saya tidak tahu,” kata Gatot singkat kepada Satelit News, Rabu (11/9) saat ditemui di ruangannya.
Saat ditanya bukankah sudah ada undangan yang disampaikan ke DPRD Kota Tangerang soal agenda paripurna kemarin, Gatot juga mengaku tidak mendapatkan surat undangan. “Tidak ada surat undangan yang sampai kepada kita,” katanya.
Kabar yang beredar, surat undangan itu kembali ditarik.
Gatot menambahkan, dirinya mengetahui paripurna gagal terlaksana sehari sebelumnya. “Semua ketua komisi dikasih tahu oleh Ketua Banang (Eddy Ham-red) bahwa paripurna hari ini (kemarin) batal,” jelasnya.
Namun, Ketua Apindo Kota Tangerang ini menjelaskan, pada prinsipnya DPRD siap menjalankan paripurna tersebut. “Silahkan tanya pihak eksekutif. Yang jelas, kami pada prinsipnya mau digelar kapan saja siap,” tegas anggota dewan asal Fraksi Demokrat tersebut.
Dia juga menambahkan, rapat kemarin seharusnya mengajukan KUA PPAS, namun karena batal, kemungkinan rapat akan digelar pada Senin (16/7) mendatang untuk selanjutnya pada sidang berikutnya masuk pada pembahasan anggaran. “Yang jelas, pengajuan KUA PPAS sendiri memang sudah telat. Harusnya bulan Juli sudah masuk, tapi Agustus kemarin baru masuk,” kata pria berkacamata ini.
Disinggung soal diundurnya pelaksanaan paripurna pembahasan APBD Perubahan ini, secara umum, kata Gatot hal itu akan menyulitkan selesainya proyek-proyek pembangunan yang bersumber pada APBD Perubahan. “Belum lagi kalau kontraktornya bermasalah dan tiba-tiba kabur, kan akhirnya dana itu tidak terserap atau menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran),” terangnya.
Terpisah, Pelaksana Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Moh Rakhmansyah yang dikonfirmasi mengenai batalnya paripurna ini mengaku pihaknya menunggu adanya pimpinan defenitif. “Saat ini APBD Perubahan masih dibahas bersama DPRD. Kami targetkan agar APBD Perubahan dapat disahkan pada minggu depan. Kami harapkan sudah pemimpin yang definitif,” kata Rakhmansyah.
Sementara Ketua DPRD Herry Rumawatine menilai situasi ini bisa menghambat pembahasan pengajuan Raperda APBD Perubahan. Pasalnya, wewenang pimpinan eksekutif saat ini masih belum jelas. Kekosongan jabatan Walikota Tangerang yang belum juga mau dilepaskan Wahidin Halim sebagai walikota di Pemkot Tangerang dengan alasan belum mengantongi SK Mendagri mengakibatkan terus diundurnya paripurna Raperda pengajuan APBD Perubahan 2013. “Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, sangat disayangkan hal ini bisa terjadi seperti sekarang,” tandasnya.
Belum Terima Surat SK Pemberhentian WH
Terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawan Fauzi yang telah memberhentian Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang, Plt Sekda Kota Tangerang, Moh Rahmansyah mengaku pihaknya belum mendapatkan SK pemberhentian atas nama Wahidin Halim. Bahkan, diakui Rahmansyah, pernyataan melalui lisan pun belum pernah didengarnya.
“SK nya belum ada di saya. Pernyataan lisan juga belum disampaikan. Jadi kita masih tetap akan menunggu langkah selanjutnya dari Kemendagri,” kata Rakhmansyah, Rabu (11/9).
Ditambahkan Rahmansyah, jika sesuai prosedur, nantinya SK pemberhentian tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke tingkat provinsi, baru kemudian ke tingkat pemerintah kota. “Biasanya dari Kemendagri akan dikirim melalui Provinsi. Baru kemudian sampai ke kita. Ya, kita tunggu lah gimana nanti,” pungkasnya.
Senada, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mengaku belum menerima surat keputusan dari Kemendagri, terkait pemberhentian Walikota Tangerang Wahidin Halim. “Belum terima, baik surat putusan maupun penetapan pemberhentian Walikota Tangerang,” kata Atut saat ditemui di acara pelepasan jamaah haji kloter pertama Banten di Lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (11/9).
Kalaupun sudah, lanjut Atut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). “Ada pemberhentian pasti ada pengangkatan. Namun saya harus menunggu surat putusan dan penetapan dari Kemendagri,” katanya.
Sembari menunggu surat putusan tersebut, Provinsi Banten akan mengkonsultasikan, mempelajari kembali, bahkan jika perlu memantau langsung ke Kemendagri. Mengenai seperti apa prosesnya, sehingga tak mengganggu jalannya pemerintahan yang ada. “Adanya pemberhentian ini semoga tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kota Tangerang. Sementara kami tetap menunggu surat putusan dari Kementerian,” tuturnya.
Atut berharap Wakil Walikota Tangerang bisa tetap memegang jalannya pemerintahan. “Kan masih ada wakil ya, meski demikian pasti kami pantau ya,” pungkas Atut.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan Walikota Tangerang Wahidin Halim dari jabatannya terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislasti (caleg) pada Pemilu 2014. Selain Wahidin, Mendagri juga memberhentikan Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat. (kiki/pramita/made/deddy)
Tinggalkan Balasan