TANGERANG, SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menginstruksikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD) agar membuat berita acara terhadap masyarakat yang dinilai apriori pada pelaksanaan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Tangerang 2012.
“Agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum terhadap proses pemutakhiran data, maka KPU telah menginstruksikan kepada PPDP jika menemui warga yang enggan didata atau enggan ber KTP Kabupaten Tangerang walau telah lama tinggal di Kabupaten Tangerang sehingga tidak bisa didata agar membuat berkas acaranya sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Pengarah Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi, Selasa (9/10).
Hasan menjelaskan, walaupun sebenarnya pembuatan berkas acara ini tidak terdapat dalam aturan, namun hal ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahn di kemudian hari. “Ini merupakan inisiatif KPU untuk mengantisipasi jika di kemudian hari karena ada yang memanfaatkan untuk mengacaukan proses Pemilukada, mereka menuntut kembali hak mereka sebagai pemilih,” jelas Hasan.
Selain itu kata mantan Ketua KPU ini, karena masalah keakuratan data ini menjadi persoalan yang krusial lantaran sering menjadi sebab terjadinya permasalahan Pemilukada, maka pihaknya juga telah menginstruksikan kepada PPDP, PPS dan PPK untuk lebih lebih teliti dalam melakukan pemutakhiran tersebut.
“Masalah terberat bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah mendapatkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir, untuk itu selain menggunakan cara manual kami juga menggunakan sistem teknologi informasi (IT) ”ungkap Hasan.
Untuk mendapatkan keakuratan data tersebut, KPU sebelumnya telah memberikan latihan kepada para petugasnya agar bisa menggunakan sistem aplikasi IT yang telah dikembangkan sebelumnya.
Sementara pengamat politik Tangerang dari Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) DR Soebagio menyatakan, KPU harus memikirkan strategi baru menarik minat warga perumahan agar aktif menjadi pemilih. “Jangan sampai ketidakpedulian para warga perumahan elit ini menjadi pembiaran saja bagi KPU, karena bagaimana pun itu hak mereka sebagai warga negara, jadi KPU harus benar-benar memikirkan strategi khusus,” ungkapnya.
Soebagio mengatakan, tugas besar KPU tidak hanya mensosialisasikan saja, tetapi juga mengajak masyarakat berperan aktif pada Pemilukada di Kabupaten Tangerang. “Tidak hanya mensosialisasikan, tetapi mengajak agar masyarakat berperan aktif itu juga menjadi tugas besar bagi KPU,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di beberapa daerah yang memiliki perumahan, khususnya perumahan elit, jumlah pemilih mengalami penurunan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, dimana jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Tangerang 2012 mengalami penurunan hingga 10 ribu, dari semula 111 ribu dalam DP4 menjadi 94.940 pemilih saja. Jumlah ini bahkan dikatakan lebih sedikit dari pemilih saat penyelenggaraan Pilgub 2011 lalu.
Anggota PPK Kecamatan Kelapa Dua Wahyu Priatno menjelaskan, terlacaknya warga yang belum memiliki KTP Kabupaten Tangerang atau yang ber KTP ganda tersebut berkat digunakannya sistem NCR (karbonisasi) saat verifikasi pendataan pemilih. “Dengan adanya NCR tersebut, membuat PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) wajib mendatangi tiap rumah, hal ini efektif untuk menyisir data riil penyusunan DPT,” jelasnya. (hendra/made)