Anak Rano Terhindar Vonis Penjara,

F-RAKA-M IQBAL

TANGERANG, SNOL Raka Widyarma (23) terhindar dari vonis penjara dalam perkara narkotika. Anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno itu hanya divonis hukuman rehabilitasi selama 1 tahun oleh Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/8).
Terhindarnya Direktur Utama Karno’s Film dari kurungan penjara setelah putusan pengadilan hanya menyatakan Raka Widyarma bersama sekretarisnya Karina Anditia hanya terbukti melanggar Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa divonis satu tahun masa rehabilitasi, berdasarkan barang bukti kedua terdakwa terbukti positif mengunakan narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan, Kamis (30/8).
Selain itu, dalam amar putusannya, Dahel mengatakan, terdakwa Raka dan Karina terbukti mengunakan narkotika melanggar pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan diputuskan untuk menjalani sisa masa tahanan di tempat rehabilitasi di Cibubur, Jakarta khusus bagi Raka dan rehabilitasi bagi Karina di Lido, Bogor.
Sebelumnya, Raka dan Karina bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 111 junto 132, pasal 113 junto 132, dan pasal 114 junto 132 (primer), dan pasal 127 ayat 2 (subsider) tentang pengunaan narkotika. Pasal berlapis itu menjerat anak angkat Rano maksimal dikenakan hukuman  dari 12 tahun, 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
Menurut Dehel, pasal yang terbukti cuma pasal 127 ayat 2 tentang narkotika, sedangkan pasal-pasal yang lainnya tidak terbukti. Bahwa Raka beserta teman perempuannya tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan hal yang meringankan selama persidangan kedua terdakwa berkelakuan baik, dan mengakui serta menyesali perbuatannya. “Sisa dari hukuman satu tahun penjara dijalani kedua terdakwa di tempat rehabilitasi narkotika,” tegas Dehel lagi.
Sementara itu, vonis satu tahun yang akan dijalani kedua terdakwa dalam tempat rehabilitasi narkotika disambut gembira keluarga. Meskipun diwarnai isak tangis Dewi Indriantari Rano Karno, ibu angkat Raka mengaku bersyukur atas vonis satu tahun yang tidak dijalani kedua terdakwa di dalam penjara. “Kami terima keputusan hakim. Keluarga juga akan terus memantau perkembangan Raka selama menjalani rehabilitasi,” kata Dewi usai sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir mengajukan banding atas vonis satu tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Raka. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil persidangan, terdakwa hanya selaku pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika International. Maka, Raka hanya dijerat pasal 127 ayat 1 (subsider) tentang narkotika, sedang pasal 111 junto 132, pasal 113 junto 132, dan pasal 114 junto 132 (primer) tentang penggunaan narkotika ditepiskan. Adapun dari jumlah barang bukti yang sedikit meski hasil tes urine Raka terbukti positif mengunakan narkotika.
Wira Prayuna kuasa hukum Raka mengatakan, dalam keputusan persidangan, fakta bahwa Raka adalah sebagai pengguna narkotika dan keputusan satu tahun hukuman dijalani  pada tempat rehabilitasi narkoba harus dijalani. “Niat Raka hanya sebatas menggunakan dan tidak terbukti dalam jaringan narkotika, meskipun dia memesannya dari Malaysia,” kata Wira.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2012, Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap oleh tim Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Kota Tangerang Selatan. Raka dibekuk karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia . (pane/deddy)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security