Anak Punk Tewas Dikepruk Teman Nongkrong

F-REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN-FAJAR ADITYA

BALARAJA,SNOL Kematian Krisna Komara alias Ocol (17) korban pengeroyokan anak punk hingga tewas di jalan tol, Selasa (5/6) lalu terungkap. Korban yang diketahui merupakan warga Kampung Pasar Lama Rt02/01 Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang ini, ternyata dihabisi teman tongkrongannya sendiri. Ocol tewas setelah dihantami batu dan gesper, lalu ditenggelamkan ke parit Jalan Tol Balaraja Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan rekonstruksi sebanyak 15 adegan, Kamis (14/6), di Tempat Kejadian Perkara (TKP), belasan meter dari pintu masuk gerbang tol Balaraja Barat.
Dalam adegan awal, korban diajak nongkrong lebih dahulu oleh para tersangka yakni, AS warga Cangkudu (17) dan PT alias Apeng warga Cikupa (21). “Saat itu korban yang tengah dalam kondisi mabuk usai nongkrong dibawa oleh AS dan PT ke Jalan Tol Balaraja Barat. Tersangka sudah merencanakan akan menganiaya korban di lokasi kejadian,” ujar Ipda Rolando Hutazulu Kanit Reskrim Polsek Balaraja.
Meski korban dan kedua rekannya biasa nongkrong bersama seperti anak punk pada umumnya, namun cara yang digunakan kedua tersangka saat menghabisi korbannya terbilang sadis.
Dalam adegan eksekusi, bagian kepala korban dihantam dengan batu dan mulut korban dihantam dengan kepala gesper. Kemudian, tubuh korban yang sudah tak berdaya dibenamkan di parit yang sedang meluap oleh tersangka PT, tak jauh dari gerbang pintu tol hingga terseret arus beberapa meter.
Penemuan jasad korban sempat menghebohkan masyarakat dan sempat disebut pria msiterius. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan menyebar foto korban.
“Hasil pengembangan penyelidikan, awalnya orang tua korban datang ke Polsek setelah menerima adanya informasi ini. Selanjutnya, diakui jasad pria yang ditemukan di parit tol Balaraja Barat adalah anaknya,” ungkap Rolando.
Tersangka AS lanjut Rolando, kemudian ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari warga. AS di tangkap tanpa perlawanan. Sedangkan PT sebelumnya sudah ditangkap oleh Polisi Polsek Penjaringan karena terlibat penganiayaan di wilayah tersebut. Akibat perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP junto 170 ayat 3e, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran kesal karena korban menendang kopi tersangka dan melempar tersangka dengan gorengan. Sementara, AS tersangka lainnya diajak untuk membantu menghabisi korban oleh PT,” paparnya.
Sedangkan tersangka AS mengaku, dirinya hanya diajak oleh temannya yang kesal dan marah akibat perilaku korban yang menendang kopi dan melempar gorengan.
Sebelumnya, warga Desa Talaga Sari Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang digemparkan oleh penemuan mayat tanpa identitas berada di Jalan raya tol KM 38 +38,750 arah Jakarta. Kondisinya mengambang diselokan jalan tol, serta terdapat luka bekas benturan benda tumpul di bagian kepala. Dalam pengembangan korban diketahui bernama Krisna Komara warga Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. (fajar aditya/jarkasih)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security