Amuk Massa di Sidang Vonis RAL
TANGERANG,SNOL Puluhan kerabat Eno Farihah mengamuk di luar gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka melempari pengadilan karena majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAL, terdakwa pembunuh Eno, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka pada Kamis (16/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum RAL dengan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.
Remaja 15 tahun itu diputuskan bersalah melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap Eno Farihah (19), karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Menyatakan RAI terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim R.A. Suharni saat membacakan putusan, Kamis (16/6).
Dalam amar putusannya, RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman maksimal adalah hal yang memberatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang sangat sadistis di luar peri kemanusiaan.
Selain itu, pertimbangan yang memberatkan adalah RAI tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, dan tidak ada penyesalan. “Yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar majelis hakim.
Seusai sidang, massa yang sejak awal datang untuk menyaksikan persidangan murka. Mereka menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan perbuatan RAL yang tergolong sadistis dan tidak berperikemanusiaan.
“Masak hanya dihukum segitu? Orang seperti itu harus dihukum mati,” ujar salah seorang pengunjuk rasa yang terdiri atas ibu-ibu, lelaki dewasa, dan remaja itu.
Emosi massa semakin memuncak ketika mobil tahanan yang mereka duga membawa RAI keluar dari halaman parkir Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka langsung merangsek dan memukuli mobil tahanan tersebut. Tindakan massa langsung dicegah puluhan aparat keamanan yang telah bersiaga.
Namun massa justru semakin marah dan berganti memukul polisi. Situasi semakin ricuh ketika polisi mengejar orang-orang yang diduga sebagai provokator. Suara jeritan disertai sumpah serapah dari massa pendemo kian memperkeruh suasana. Sejumlah orang berlarian untuk menghindari lemparan batu. Tak lama setelah situasi mereda, dua orang ditahan dalam kericuhan ini.
Arif, ayah Eno mengaku dirinya pasrah dengan apa yang menjadi keputusan hakim. Dia berharap pelaku yang kedua lagi dapat diberi hukuman berat. Dia juga mengaku beberapa saat lalu akan datang ke PN Tangerang dengan membawa massa yang cukup banyak karena keinginan warga sendiri bukan kemauannya.
“Saya tidak dapat menahan warga dan kerabat EF yang hendak ikut ke PN Tangerang, dan mereka kesini untuk meminta keadilan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum RAL, menyatakan permohonan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. “Kami banding,” kata Selamat Tambunan, salah satu pengacara RAL.
Dia mengatakan tim akan langsung menyusun memori banding. “Terdakwa punya hak mencari keadilan sampai ke tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali.”
Menurut Selamat, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, seperti keterangan saksi mahkota Rahmat Arifin, yang mengatakan RAL tidak terlibat pembunuhan dan menyebut Dimas Tompel-lah yang melakukan pembunuhan.
Sejak awal, Selamat menilai persidangan ini janggal. Hal itu, kata dia, tampak seperti bukti SMS antara Eno dan RAL tidak pernah diperlihatkan dan dokter yang melakukan pemeriksaan sidik jari serta air liur RAL identik ditemukan di tubuh dan kamar korban. (mg5/gatot/satelitnews)
Tinggalkan Balasan