Airin Tagih Laporan Bantuan Dana 3 Parpol

F-WALIKOTA AIRIN-IRAWAN BNN

SETU, SN—OL Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menagih laporan keuangan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) kepada Parpol dan lembaga lain yang turut mendapat dana hibah tahun anggaran 2011.
Hal itu disampaikan Airin saat membacakan Jawaban Walikota Tangsel  terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2011, di ruang paripurna DPRD Tangsel, Kamis (14/6).
Airin mengatakan, dari nilai Rp 1,7 miliar dana hibah yang diberikan kepada 9 lembaga dan bantuan keuangan kepada 5 partai politik, sampai saat ini, hanya tinggal 3 lembaga penerima dana hibah dan 3 partai politik penerima bantuan keuangan yang belum melapor.
“Namun kami akan menindaklanjuti 3 lembaga tersebut dan 3 partai politik penerima bantuan keuangan untuk secepatnya menyelesaikan pertanggungjawaban mereka dengan surat teguran,” kata Airin.
Lebih lanjut Airin menjelaskan, terkait kelebihan pembayaran sejumlah paket pembangunan di Dinas Kesehatan, yakni paket pembangunan gedung Labkesda sebasar Rp 7.893.068 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 6 item pekerjaan.
Sedangkan kelebihan pembayaran pada paket tambah ruang puskesmas pisangan sebesar Rp 7.775.831 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 8 item pekerjaan. Dan kelebihan pembayaran pada paket pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahap II sebesar Rp 50.123.830 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 19 item pekerjaan.
“Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya dan penyedia jasa juga kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan kontrak. Kami sudah menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Airin.
Terkait pengendalian pemungutan dan menyetoran retribusi parkir tepi jalan dan retribusi terminal, Airin mengatakan, Dinas Perhubungan dan Informatika telah mengambil langkah yaitu, mensosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, menyusun penetapan sistem dan prosedur pelayanan perizinan, dan menunjuk pegawai Diashubkominfo sebagai koordinator wilayah pengelolaan parkir sebanyak 1 orang setiap kecamatan.
“Kami juga akan membuat MoU antara Dishubkominfo dan pengelola parkir terkait penyetoran retribusi parkir. Semoga MoU ini menjadi jalan keluar,” kata Airin.(irm/bnn/fah)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security