TIGARAKSA, SNOL-Pasangan Aden Abdul Khaliq-Suryana terancam kehilangan dukungan dari dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNU) dalam Pilbup Tangerang. Hal ini lantaran kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPNUI Kabupaten Tangerang dibekukan, dan digantikan pengurus baru.
Artinya, jika PPNUI kepengurusan baru ini menarik dukungan dari Aden-Suryana, maka dukungan Aden di parlemen berkurang satu dan terancam tidak memenuhi syarat. Diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 2 kursi, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) satu kursi, dan PPNUI satu kursi.
Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang, Arif Mulyana, mengatakan, PPNUI yang diketuai olehnya telah mendapatkan SK dari pimpinan pusat PPNUI. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNUI, kata dia, telah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tentang adanya kepengurusan yang baru pada Kamis (20/9) lalu.
“Aden diusung oleh kepengurusan yang lama, sementara yang sah berdasarkan SK adalah kami, artinya PPNUI belum ada koordinasi lagi untuk mengusung Aden,” terangnya, Selasa (25/9).
Ditanya apakah ada kemungkinan PPNUI akan menarik dukungan terhadap Aden sebagai bakal calon bupati Tangerang, Arif mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. “Kalau pengurus lama yang mengusung Aden tidak berkoordinasi dengan kami, maka kami akan menarik dukungan untuk Aden,” terangnya.
PPNUI, kata Arif, juga sedang melakukan konsolidasi terkait dukungan PPNUI akan diberikan ke pasangan mana, bila memang akan menarik dukungan dari Aden. “Sampai saat ini belum bisa memutuskan akan mendukung siapa, kalau memang tidak mengusung Aden,” paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa DPP PNUI melayangkan surat ke KPU Kabupaten Tangerang, pada Kamis (20/9) dengan surat nomor 008/DPP-PPNUI/P/IX/2012. Tentang terbentuknya kepengurusan PPNUI yang baru. “Kami hanya menerima surat pemberitahuan saja dari DPP PNUI tentang adanya kepengurusan DPC PPNUI Kabupaten Tangerang yang baru,” jelasnya.
Ketika ditanyakan munculnya pengurus yang baru tersebut apakah akan mempengaruhi pencalonan Aden, Badrus hanya menjelasakan tentang surat pendaftaran yang ditandatangani partai pengusung yang mencalonkan Aden dan Suryana. Pada surat KPU B2 tersebut, kata dia, berisi tentang setiap partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang diusung.
“Berdasarkan surat pendafataran model B2, setiap partai politik tidak boleh menarik pencalonannya, kalau memang pengurus baru menarik dukungan, itu masalah internal partai,” paparnya.
Menurutnya, kalau DPP PNUI memberikan surat tersebut sebelum pendaftaran, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. “Pendaftaran ditutup pada 26 September, sedangkan surat pengurus baru itu masuk pada 20 September. Kalau saja suratnya masuk sebelum pendaftaran, maka kami akan melakukan verifikasi pengurusan mana yang sah,” tuturnya.
Sementara itu, Aden Abdul Kholiq belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Beberapa kali Tangerang Pos (Satelit News Group) berusaha mengonfirmasi melalui telepon genggamnya, tidak ada jawaban. (dra/bnn)