ABG Imut Diculik Teman Facebook

TANGERANG, SNOL Kasus dugaan penculikan di bawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang. Ayu Dhea Amalia (14), siswa kelas 3 SMP Dharma Bakti, Pinang, dilaporkan meninggalkan rumah sejak 10 November lalu. Diduga, Dhea dibawa kabur lelaki bernama Ipank alias Nantan (21) yang baru dikenalnya lewat situs jejaring sosial facebook (FB).

Saat ditemui Satelit News di kediamannya kemarin (21/11), Neneng Mariyati hanya bisa memeluk seragam dan foto putri kesayangannya. Sebelas hari sudah Ayu Dhea Amalia tidak pulang ke rumah. Kesedihan ibu berusia 41 tahun ini kerap memuncak saat memikirkan nasib putrinya yang masih duduk di kelas III SMP. Kesedihan mendalam juga dirasakan nenek korban yang terus menerus memanggil nama cucunya.

Ayu Dea Amalia yang masih berusia 14 tahun hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Anak ke 3 pasangan Sutang Adriadi dan Neneng Maryiati ini, 6 hari lalu, pergi dengan seorang pria bernama Ipank, yang baru dikenalnya melalui situs jejaring sosial facebook. Sejak saat itu Dhea terus mengilang.

Menurut Neneng, pada tanggal 10 November lalu, anaknya pamit untuk bermain ke rumah temannya. Namun, sampai malam hari, Dhea ternyata tidak juga pulang ke rumah. Panik, keluarga pun mencari ke sana ke mari. “Nomor telponnya juga sudah tidak aktif,” kata Neneng sambil menguraikan air mata.

Satu hari, dua hari, dan kini sudah sebelas hari, Dhe tidak juga pulang ke rumah. Keluarga pun curiga kalau Dhea menjadi korban penculikan. Apalagi, kecurigaan keluarga kalau Dhea dibawa kabur makin kuat saat diberitahu teman-teman Dhea kalau ia sedang dekat dengan salah seorang lelaki yang baru dikenal lewat situs jejaring sosial facebook.

Nah, berdasarkan informasi itu, orang tua korban berupaya meminta bantuan para kerabatnya untuk menelusuri akun facebook milik Dhea. Dari situlah kemudian ditemukan percakapan terakhir Dhea dengan lelaki bernama Ipank alias Nantan, yang diketahui berusia 21 tahun, dan menetap di daerah Kunciran.

“Lelaki itu sempat menunjukkan alamat lengkap dan rute menuju rumahnya. Terdapat pula kalimat ajakan agar Dhea mau berkunjung untuk menemui laki-laki itu. Dari situlah saya jadi tahu, jika lelaki tersebut menetap di Kunciran bersama neneknya. Tepatnya di belakang perumahan Tirtayasa,” ujar Neneng.

Menurut pengakuan Neneng, semenjak berkenalan dengan pria di facebook itu, anaknya mengalami banyak perubahan. “Perubahan yang paling mencolok adalah akhir-akhir ini Dhea sering telponan. Kebiasaan baru itu bisa dilakukannya selama berjam-jam. Selain itu, dia sering mengurung diri di kamar dan mengunci pintu,” cerita Neneng.

Kepribadian Dhea yang pendiam, sempat membuat orang tua dan keluarganya kebingungan. Apalagi selama ini Dhea tidah pernah mengeluh atau curhat kepada keluarga dan temannya. Kesakitan atau kebahagian yang dia rasakan, tak pernah dibaginya kepada orang terdekat.

Akhirnya, kemarin orang tus korban melaporkan kasus hilangnya Dhea ke Mapolsek Cipondoh guna penanganan lebih lanjut. “Kami sudah melapor ke polisi, dan akan mengadukan kejadian ini kepada Komnas Perlindungan Anak,” ujar Sutang Adriadi (47) ayah korban.

Dikatakan Sutang, pihak keluarga Dhea sudah mencoba menyambangi kediaman Natan yang diduga membawa lari anaknya. Namun upaya tersebut berbuah nihil, karena saat ditemui dia tidak menemukan Dhea maupun laki-laki yang menurut keterangan akun facebook telah memacari Dhea sejak tanggal 27 Oktober 2012 itu.

Natan sendiri tinggal di sebuah kontrakan kecil bersama neneknya. Sedangkan kedua orang tuanya tinggal terpisah. Natan yang hanya seorang pengangguran juga sempat meminjam motor tetangganya bermerek Honda Revo tahun 2007 untuk membawa lari Dhea. “Bahkan tetangganya itu juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian,” kata Sutang.

Kapolsek Cipondoh Kompol Suyono membenarkan terkait laporan orang hilang yang diduga dibawa kabur teman facebooknya. Menurut Kapolsek, saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. “Kami masih harus mengkaji dan melakukan penyelidikan. Untuk menentukan acaman hukuman berdasarkan undang-undang yang akan dikenakan bagi si pelaku, dari keterangan yang didapat, korban pergi meninggalkan rumah berdasarkan kemauan sendiri. Jika ini benar, maka undang-undang perlindungan anak lah yang akan dikenakan dalam kasus itu,“ tandasnya. (mg5/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *