481 Ponsel Napi di Tangerang Dibakar
TANGERANG, SNOLPantas saja sindikat narkoba masih bebas mengendalikan bisnisnya meski berada di balik jeruji besi. Handphone sebagai alat penunjang komunikasi beredar bebas di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan).
Itu terlihat dari banyaknya handphone yang disita oleh petugas hasil razia selama tiga bulan ini. Rabu (20/3), barang bukti sebanyak 481 handphone dari berbagai merek milik narapidana dan tahanan dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan Lapas Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang. Selain ponsel, turut dibakar ratusan senjata tajam.
Dengan menggunakan sumbu obor, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mochamad Sueb, membakar sendiri ratusan temuan petugas lapas dan rutan yang ada di Banten ini. “Ini tidak seharusnya diperbolehkan dipegang oleh penghuni lapas atau rutan. Ke depan para petugas lapas atau rutan harus lebih maksimal dalam pengawasan,” kata Mochamad Sueb.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Banten, Imam Santoso mengatakan, dalam pemusnahan kali ini, petugas dari enam rutan dan lapas yang ada di Banten, mengumpulkan 481 handphone atau telepon genggam.
Handphone tersebut dari berbagai merek, mulai dari jenis BlackBerry, hingga smartphone yang didukung oleh android. Selain itu ada pula 5 buah sim card, 84 charger, 47 head set, dan 62 buah baterai handphone. Tidak hanya untuk keperluan telepon genggam, dikatakan Imam, petugas juga menemukan dan memusnahkan lima buah flashdisk, dan 1 buah modem.
Selain benda elektronik, petugas pun memusnahkan benda tajam. “Senjata tajam, ikat pinggang, dan berbagai barang terbuat dari logam juga turut kita musnahkan,” tutur Imam.
Ratusan barang bukti yang berhasil disita dari lapas dan rutan dari seluruh Banten tersebut, dikatakan Imam, berhasil didapat oleh petugasnya dari bulan Januari hingga awal Maret 2013. Antara lain dari empat lapas di Kota Tangerang, satu lapas di Serang, dan satu rutan di Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, untuk meminimalisir dan membatasi gerak para tahanan, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten juga melantik 120 petugas Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) yang akan disebar ke enam lapas dan rutan.
“Ke 120 petugas Satgas Kamtib ini langsung kami sebar ke masing-masing unit pelaksana teknik pemasyarakatan se-Banten. Sehingga diharapkan, petugas kami akan lebih ketat lagi dalam hal pengamanan,” ujar Imam.
Dengan adanya petugas tambahan ini, dari sebelumnya razia penghuni lapas dan rutan hanya dilaksanakan satu minggu sekali, setelah dilantik Satgas Kamtib akan lebih sering melakukan razia lebih dari satu kali dalam seminggu. Mengingat saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Banten sudah mencapai 6.800 orang. Antara lain untuk tindak pidana narkoba sebanyak 3.666 orang, pidana teroris 22 orang, pidana korupsi 36 orang, pidana trans nasional crime 14 orang, dan terakhir pidana umum sebanyak 2.087 orang.
“Diharapkan dengan adanya penambahan Satgas Kamtib ini, kami petugas lapas dan rutan mampu meningkatkan fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penindakan pada setiap lapas dan rutan yang ada di Banten,” tutup Imam. (pramita/deddy)
Tinggalkan Balasan