TANGERANG,SNOL Dianggap melanggar ruang terbuka hijau (RTH), sedikitnya 24 bangunan liar (bangli) di kawasan Lapangan Sukun, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerag dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa (28/7).
Bangunan-bangunan semi permanen yang terbuat dari triplek dan anyaman bambu tersebut tidak diperbolehkan berada di lahan RTH milik Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham). “Pembongkaran ini adalah upaya kami dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Total, ada 24 unit bangunan yang kami bongkar,” ujar Afdiwan, Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang.
Menurut Afdiwan, lahan Menkumham itu sedianya hanya boleh digunakan sebagai lahan garapan. Bukan mendirikan bangunan. Namun, kenyataannya banyak bangunan yang dibangun tanpa izin di lahan tersebut. “Karena melanggar aturan, maka kami tertibkan,” tegas Afdiwan lagi.
Dalam aksi pembongkaran tersebut, sama sekali tidak ada perlawanan dan berjalan cukup lancar. Hanya saja, tindakan tegas dari aparat pemerintahan tersebut sempat membuat sejumlah warga meradang, serta meminta agar barang berharga mereka dikeluarkan terlebih dahulu dari dalam bangunan.
“Kerjaan kami serabutan dan tidak punya tempat tinggal disini. Saya saja bekerja sebagai tukang bersih-bersih. Kalau diusir paksa seperti ini, kami tak tahu akan tinggal dimana nanti. Kami berharap, pemerintah mau memberikan solusi,” ujar Yuni (40), salah seorang pemilik bangunan yang dibongkar.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah meratakan sebanyak 34 bangunan liar yang berdiri diatas lahan Kemenkumham di kawasan depan Pasar Induk Tanah Tinggi. Selanjutnya, Satpol PP masih akan menertibkan bangunan liar lagi yang ada digaris sepadan sungai, kali, dan lahan RTH milik pemerintah lainnya. “Secara bertahap semua akan kami tertibkan demi tegaknya aturan,” imbuh Irman Pudjahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang. (pane/jarkasih)
24 Bangli di Kawasan Lapangan Sukun Dibongkar
August 29th, 2012 Editorial-3