Eksepsi Terdakwa Penyerobotan Aset Ditolak
TANGERANG, SNOL—Ketua Majelis Hakim Gunawan menolak eksepsi Tjen Jung Sen (66), terdakwa kasus pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam sidang yang digelar Kamis, (31/1). Penolakan terhadap eksepsi Bos PT MPL itu dilakukan melalui putusan sela pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan meminta perkara dilanjutkan. Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Gunawan mengatakan, dakwaan yang didakwa kepada terdakwa telah memenuhi syarat formil dan non formil.
“Maka dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan diterima,” kata Gunawan.
Dia mengatakan menolak eksepsi yang diajukan dan meminta perkara dilanjutkan.
“Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada serta membebankan biara perkara bersama sama sesuai keputusan majlis hakim,” sambungnya.
Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) bersama penasehat hukumnya Upa Labuari belum mengambil sikap tegas.
“(Saya) pikir-pikir yang mulia,” ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasihat hukumnya.
Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Taufik Hidayat dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
“Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin (11/2) sebanyak 4 orang saksi,”kata Taufik.
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
“Dengan ini sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11,” kata Gunawan.
Sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum Taufik Hidayat mengatakan dalam persidangan selanjutnya dirinya akan menghadirkan saksi saksi. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan majelis hakim.
“Ia nanti kita datangkan. Lihat saja nanti siapa aja yang akan bersaksi dalam persidangan,” tegasnya. (iqbal/gatot)