Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Kasus Pencaplokan Aset Pemerintah

SNOL, TANGERANG-Sidang lanjutan perkara dugaan penca­plokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemk­ab) Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66) kembali digelar di Pengadilan Neg­eri (PN) Tangerang, Kamis (24/1). Sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat terha­dap eksepsi terdakwa.

Jaksa Taufik meminta Majelis Hakim un­tuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Menurut Taufik, pendapat penasehat hu­kum terdakwa adalah keliru dan tidak me­mahami. Oleh karenanya ia memohon Majelisn Hakim menetapkan pemeriksaan perkara tersebut terus dilanjutkan.

“Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemuka­kan, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh Nota Ke­beratan (Eksepsi) yang diajukan Tim Penas­ehat Hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018,” ucap Taufik.

Ia juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Regis­ter Perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 Nopember 2018 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memer­iksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilan­jutkan,” ujar Taufik.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gunawan mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (31/1) dengan agenda Putusan Sela.

“Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (pekan) depan,” kata Gunawan.

Tim Penasehat Hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon kepada Majelis Hakim agar sidang dapat digelar dua kali dalam sepekan. Namun, Hakim Ketua tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena banyaknya jadwal persidangan di Pengadi­lan Negeri Tangerang.

Diketahui, Tjen Jung Sen dipersangka­kan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ten­tang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resa­pan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut ti­dak diindahkan oleh PT MPL, pi­hak DBMSDA melaporkan peru­sahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan seb­agai tersangka. (iqbal/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.