Terdakwa Penyerobotan Aset Sakit

Tak Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang, SNOL-Terdakwa kasus penyerobotan tanah mi­lik Pemkab Tangerang Tjen Jung Sen kem­bali tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/1). Pria berusia 66 tahun itu tak hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum M. Taufik men­gatakan, sidang lanjutan terpaksa ditunda majelis hakim karena terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan (check-up).

“Hari ini sidang ditunda majelis hakim. Karena yang bersangkutan (terdakwa) hari ini mengajukan surat untuk check-up ke Rumah Sakit,” kata M. Taufik di PN Tangerang, Rabu (16/1).

Menurut Taufik, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa rencananya akan digelar pada Kamis (24/1) mendatang. Kare­na menurut dia dari surat yang ditunjukan ke hakim, terdakwa hanya melangsungkan chek-up satu hari.

“Sidang digelar pekan depan, tepatnya hari Kamis. Karena yang bersangkutan han­ya check-up satu hari,” terang Taufik.

Airlangga, salah satu kuasa hukum terda­kwa mengatakan, Tjen Jung Sen tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.

“Sudah tadi (sidang). Tetapi ditunda, kare­na klien kami sedang sakit. Jadi sidang min­ggu depan di tanggal 24,” ujarnya.

Diketahui, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Un­dang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman pen­jara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Mar­ga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabu­paten Tangerang memperingatkan PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Ka­wasan industri dan Parsial 19. (iqbal/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.