Terdakwa Penyerobotan Aset Sakit
Tak Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang
Tangerang, SNOL-Terdakwa kasus penyerobotan tanah milik Pemkab Tangerang Tjen Jung Sen kembali tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/1). Pria berusia 66 tahun itu tak hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum M. Taufik mengatakan, sidang lanjutan terpaksa ditunda majelis hakim karena terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan (check-up).
“Hari ini sidang ditunda majelis hakim. Karena yang bersangkutan (terdakwa) hari ini mengajukan surat untuk check-up ke Rumah Sakit,” kata M. Taufik di PN Tangerang, Rabu (16/1).
Menurut Taufik, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa rencananya akan digelar pada Kamis (24/1) mendatang. Karena menurut dia dari surat yang ditunjukan ke hakim, terdakwa hanya melangsungkan chek-up satu hari.
“Sidang digelar pekan depan, tepatnya hari Kamis. Karena yang bersangkutan hanya check-up satu hari,” terang Taufik.
Airlangga, salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, Tjen Jung Sen tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.
“Sudah tadi (sidang). Tetapi ditunda, karena klien kami sedang sakit. Jadi sidang minggu depan di tanggal 24,” ujarnya.
Diketahui, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingatkan PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19. (iqbal/gatot)