Polisi dan Satpol PP Waspadai Kejahatan Jalanan
Sisir Sejumlah Wilayah di Kecamatan Tigaraksa dan Jambe
TIGARAKSA, SNOL—Polsek Tigaraksa bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang menyisir sejumlah wilayah di Kecamatan Tigaraksa dan Jambe yang diduga menjadi tempat berkumpulnya preman, juru parkir liar dan anak jalanan (Anjal). Usai penyisiran, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo memastikan wilayah hukum Polsek Tigaraksa aman dan bebas dari preman, juru parkir liar dan anjal.
“Untuk sementara dari penyisiran yang kami lakukan masih belum ada orang-orang dengan indikasi preman dan lain-lain yang kami amankan. Namun kami sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang di Kecamatan Jambe dan Kecamatan Tigaraksa,” jelasnya, usai melakukan pemeriksaan pada juru parkir di Gedung Usaha Daerah (GUD) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa.
Kapolsek menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa petugas gabungan itu ditemukan sebanyak 13 orang tidak membawa kartu tanda identitasnya dan hanya membawa foto kopinya saja. Menurutnya, alasan yang dilontarkan belasan orang tersebut terkait membawa salinan tanda identitas saja sangat tidak masuk di akal. Kendati demikian, ia memastikan dari 30 orang itu tidak ada yang diamankan dan hanya didata saja.
“Tadi kami menemukan sebagian besar dari orang yang diduga preman hanya membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (TKP) saja, dengan alasan KTP aslinya di rumah dan takut hilang. Kami mengganggap alasan itu tidak masuk akal, karena bila kita berpikir orang yang hanya membawa fotokopi KTP saja tidak bisa mengurus administrasinya, bila ia bermasalah. Selanjutnya kami geledah dan kami tidak menemukan ada benda yang mencurigakan baik senjata tajam (Sajam) ataupun minuman beralkohol (Minol),” ungkapnya.
Selain itu, Kapolsek menjelaskan, kegiatan pengawasan keamanan yang diberi nama street crime ini adalah instruksi dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif. Tujuannya untuk mengantisipasi preman-preman dan pihak-pihak yang dapat menggangu kenyamanan serta keamanan masyarakat.
“Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum, tetapi untuk unsur kriminal atau pidananya adalah kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait menambahkan, ia menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang agar selalu membawa KTP dan tidak membuat tindakan yang mengandung unsur kekerasan, pemerasan ataupun yang melanggar hukum lainnya. (candra/aditya)