Polisi dan Satpol PP Waspadai Kejahatan Jalanan

Sisir Sejumlah Wilayah di Kecamatan Tigaraksa dan Jambe

TIGARAKSA, SNOL—Polsek Tigaraksa bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Sat­pol PP Kabupaten Tangerang meny­isir sejumlah wilayah di Kecamatan Tigaraksa dan Jambe yang diduga menjadi tempat berkumpulnya pre­man, juru parkir liar dan anak jalan­an (Anjal). Usai penyisiran, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo memastikan wilayah hukum Polsek Tigaraksa aman dan bebas dari pre­man, juru parkir liar dan anjal.

“Untuk sementara dari penyisiran yang kami lakukan masih belum ada orang-orang dengan indikasi preman dan lain-lain yang kami amankan. Namun kami sedikitnya telah melakukan pemeriksaan ke­pada 30 orang di Kecamatan Jambe dan Kecamatan Tigaraksa,” jelasnya, usai melakukan pemeriksaan pada juru parkir di Gedung Usaha Daerah (GUD) Pusat Pemerintahan Kabu­paten (Puspemkab) Tangerang, Ti­garaksa.

Kapolsek menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa petugas gabun­gan itu ditemukan sebanyak 13 orang tidak membawa kartu tanda identitasnya dan hanya membawa foto kopinya saja. Menurutnya, ala­san yang dilontarkan belasan orang tersebut terkait membawa salinan tanda identitas saja sangat tidak ma­suk di akal. Kendati demikian, ia me­mastikan dari 30 orang itu tidak ada yang diamankan dan hanya didata saja.

“Tadi kami menemukan sebagian besar dari orang yang diduga pre­man hanya membawa foto kopi Kar­tu Tanda Penduduk (TKP) saja, den­gan alasan KTP aslinya di rumah dan takut hilang. Kami mengganggap alasan itu tidak masuk akal, karena bila kita berpikir orang yang hanya membawa fotokopi KTP saja tidak bisa mengurus administrasinya, bila ia bermasalah. Selanjutnya kami geledah dan kami tidak menemu­kan ada benda yang mencurigakan baik senjata tajam (Sajam) ataupun minuman beralkohol (Minol),” ung­kapnya.

Selain itu, Kapolsek menjelaskan, kegiatan pengawasan keamanan yang diberi nama street crime ini adalah instruksi dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif. Tujuannya untuk mengantisipasi preman-preman dan pihak-pihak yang dapat menggangu kenyamanan serta keamanan masyarakat.

“Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang dapat berpotensi mengganggu ket­ertiban umum, tetapi untuk unsur kriminal atau pidananya adalah ke­wenangan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait menambahkan, ia menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang agar selalu membawa KTP dan tidak membuat tindakan yang mengandung unsur kekerasan, pemerasan ataupun yang melanggar hukum lainnya. (candra/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.