Bupati Marah Truk Masih Nekat Lewat
Hari Pertama Perbup Jam Operasional Truk Diberlakukan
LEGOK, SNOL—Peraturan Bupati Tangerang yang membatasi jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan, Jumat (14/12). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang memantau hari pertama penerapan perbup Nomor 47 Tahun 2018 di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, pertigaan Dalsim, Kecamatan Legok.
Zaki memergoki sejumlah truk nekat melanggar Perbup 47 Tahun 2018. Pelanggaran itu sempat orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu naik pitam.
“Itu lihat, ada yang lewat saja, cepat petugas berhentikan itu. Jangan sampai mereka (truk) lewat jalan ini. Camat juga segera gerak, berdiri di pinggir dan berhentikan,” perintah Zaki (14/12).
Pantauan di lokasi terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap truk yang coba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal. Ditegaskan Zaki, dia mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi sebelum penerapan peraturan tersebut. Zaki menjelaskan, masih banyaknya truk tambang yang melintasi jalanan di Kabupaten Tangerang, lantaran pengemudi belum seluruhnya tersosialisasi.
“Tetapi kita sudah memberikan instruksi kepada mereka (pengemudi) untuk memutar balik kendaraannya keluar dari jalanan Kabupaten Tangerang. Ini merupakan tindakan tegas kepada seluruh pengguna jalan terhadap mobil-mobil bertonase besar, dan truk-truk matrial yang lintas,” ujarnya.
Zaki menegaskan, bagi pengemudi truk yang tetap membandel, dirinya telah memberikan instruksi lain yakni menindak tegas dengan menilang kendaraan itu. Kendati demikian, bagi pengemudi yang sudah terlanjut masuk ke dalam jalanan Kabupaten Tangerang, Zaki menyarankan untuk memakirkan kendaraannya.
“Hanya memang ada beberapa titik yang perlu diperhatikan untuk mereka kalau yang sudah terlanjur masuk, parkir di dalam tempat-tempat yang mungkin nanti disiapkan. Ada beberapa tempat di sepanjang Jalan Raya Legok-Parungpanjang yang bisa dipakai untuk parkir,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, masih terdapatnya truk yang melintasi Jalan Raya Legok-Parungpanjang, karena jalan Raya Legok-Parungpanjang merupakan jalan milik Provinsi Banten. Artinya Dishub Kabupaten Tangerang tidak dapat berbuat banyak terkait aturan jalan milik provinsi.
“Jadi kita berharap nanti pihak provinsi dalam hal ini Dishub Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sama dengan Perbup Kabupaten Tangerang. Untuk itu saya juga berharap jalanan Kabupaten Tangerng bersih dari truk tambang,” jelasnya.
Bambang menambahkan, Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang, telah diterapkan di seluruh jalanan di Kabupaten Tangerang, termasuk juga jalan penghubung yang masuk dan keluar dari wilayah ini.
“Pak bupati juga telah menginstruksikan semua camat untuk mengawasi jalan-jalan di wilayahnya, namun di satu sisi yang memang kita kedepankan adalah operasi ini tidak berhenti pada hari ini tetapi setiap hari, demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara salah satu sopir truk, Ramdani mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Tadi lewat sini, terus diminta cari jalan lain, karena tidak boleh lewat sini. Saya sih tidak tahu kalau ada aturan ini, jadi lewat saja,” ucapnya.
Atas hal tersebut, Ramdani diarahkan ke untuk mencari jalan alternatif lain, yang telah ditetapkan Pemkab Tangerang. Para supir truk itu bisa melintas di jalanan, yang tak kedapatan pembatasan jam operasional.
“Tadi dibilang sama petugasnya bisa lewat jalan ini di atas jam 10 malam. Saya lebih baik cara alternatif jalan lain karena saya harus antar tanah ini ke daerah Subang,” tukasnya. (candra/gatot)