Bupati Marah Truk Masih Nekat Lewat

Hari Pertama Perbup Jam Operasional Truk Diberlakukan

LEGOK, SNOL—Peraturan Bupati Tangerang yang membatasi jam op­erasional truk tambang di Kabupat­en Tangerang resmi diberlakukan, Jumat (14/12). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang meman­tau hari pertama penerapan per­bup Nomor 47 Tahun 2018 di Ja­lan Raya Legok-Parungpanjang, pertigaan Dal­sim, Kecamatan Legok.

Zaki memergoki sejumlah truk nekat melanggar Perbup 47 Tahun 2018. Pelanggaran itu sem­pat orang nomor satu di Kabu­paten Tangerang itu naik pitam. ­

“Itu lihat, ada yang lewat saja, cepat petugas berhentikan itu. Jangan sampai mereka (truk) le­wat jalan ini. Camat juga segera gerak, berdiri di pinggir dan ber­hentikan,” perintah Zaki (14/12).

MASIH BANDEL : Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama aparat TNI mengawasi perjalanan truk di Jalan Raya Legok – Karawaci, kemarin.CANDRA/SATELITNEWS

Pantauan di lokasi terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap truk yang coba memasuki wilayah Kabu­paten Tangerang untuk kem­bali ke daerah asal. Ditegaskan Zaki, dia mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sos­ialisasi sebelum penerapan per­aturan tersebut. Zaki menjelas­kan, masih banyaknya truk tambang yang melintasi jalanan di Kabupaten Tangerang, lanta­ran pengemudi belum seluruh­nya tersosialisasi.

“Tetapi kita sudah memberi­kan instruksi kepada mereka (pengemudi) untuk memutar balik kendaraannya keluar dari jalanan Kabupaten Tangerang. Ini merupakan tindakan te­gas kepada seluruh pengguna jalan terhadap mobil-mobil bertonase besar, dan truk-truk matrial yang lintas,” ujarnya.

Zaki menegaskan, bagi penge­mudi truk yang tetap memban­del, dirinya telah memberikan instruksi lain yakni menindak tegas dengan menilang kenda­raan itu. Kendati demikian, bagi pengemudi yang sudah terlan­jut masuk ke dalam jalanan Ka­bupaten Tangerang, Zaki me­nyarankan untuk memakirkan kendaraannya.

“Hanya memang ada bebera­pa titik yang perlu diperhatikan untuk mereka kalau yang sudah terlanjur masuk, parkir di dalam tempat-tempat yang mungkin nanti disiapkan. Ada beberapa tempat di sepanjang Jalan Raya Legok-Parungpanjang yang bisa dipakai untuk parkir,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, masih terdapatnya truk yang melintasi Jalan Raya Legok-Pa­rungpanjang, karena jalan Raya Legok-Parungpanjang merupakan jalan milik Provinsi Banten. Arti­nya Dishub Kabupaten Tangerang tidak dapat berbuat banyak terkait aturan jalan milik provinsi.

“Jadi kita berharap nanti pihak provinsi dalam hal ini Dishub Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sama dengan Perbup Ka­bupaten Tangerang. Untuk itu saya juga berharap jalanan Ka­bupaten Tangerng bersih dari truk tambang,” jelasnya.

Bambang menambahkan, Perbup Tangerang Nomor 47 Ta­hun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang, telah diterapkan di se­luruh jalanan di Kabupaten Tangerang, termasuk juga jalan penghubung yang masuk dan keluar dari wilayah ini.

“Pak bupati juga telah mengin­struksikan semua camat untuk mengawasi jalan-jalan di wilayahn­ya, namun di satu sisi yang memang kita kedepankan adalah operasi ini tidak berhenti pada hari ini tetapi setiap hari, demi kenyamanan ma­syarakat,” pungkasnya.

Sementara salah satu sopir truk, Ramdani mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Tadi lewat sini, terus diminta cari jalan lain, karena tidak boleh lewat sini. Saya sih tidak tahu kalau ada aturan ini, jadi lewat saja,” ucapnya.

Atas hal tersebut, Ramdani diarahkan ke untuk mencari jalan alternatif lain, yang telah ditetapkan Pemkab Tangerang. Para supir truk itu bisa melintas di jalanan, yang tak kedapatan pembatasan jam operasional.

“Tadi dibilang sama petugas­nya bisa lewat jalan ini di atas jam 10 malam. Saya lebih baik cara alternatif jalan lain karena saya harus antar tanah ini ke daerah Subang,” tukasnya. (can­dra/gatot)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.