Mantan Finalis Idol Jadi Bandit
10 Kali Gasak Duit, Ditembak Polisi
SERPONG, SNOL—Mantan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2008, Dede Richo Ramalinggam, ditembak aparat kepolisian Sektor Serpong. Pria ini diduga terlibat aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil.
“Dede Idol ditembak karena mencoba melawan saat dibekuk aparat Polsek Serpong, di kediamannya di perumahan elite Icon Sampora BSD,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat ekspos kasus tersebut di Mapolsek Serpong, rabu (19/9).
Ferdy mengatakan, Dede Idol diduga menjadi bandit pecah kaca bersama kakak kandungnya, Deni Fredla Ochlers. Keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tembakan terukur pada betisnya.
Dalam aksinya, kakak beradik asal Medan, Sumatera Utara, ini memiliki peran yang berbeda. Dede Idol berperan sebagai otak sekaligus eksekutor. Sementara sang kakak bertugas sebagai centeng alias pengamat situasi.
Kepada penyidik, Dede Idol mengakui telah 10 kali beraksi melakukan pecah kaca mobil di wilayah Tangerang-Jakarta. “Dari pengembangan, sementara mereka mengakui 10 TKP,” kata Ferdy.
TKP yang pernah menjadi sasaran pelaku sebagian besar berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. 10 TKP tersebut antara lain, McDonald Sunburst BSD Serpong, Perparkiran Mall WTC Serpong, Perparkiran BSD Plaza Serpong, Depan Indomaret Ruko Versailles Rawa Buntu Serpong, Pinggir Jalan Anggrek Boulevard Serpong, Pinggir Jalan Gading Serpong, Rumah Makan Bintaro Pondok Aren, Rumah Makan Ropam Papa (samping WTC), Tangerang Selatan, Perparkiran Rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang, dan Depan SMU 70 Bulungan, Jakarta Selatan.
“Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus dari tersangka Dede Richo yang melancarkan aksinya bersama sang kakak.
Pihak kepolisian menduga, masih ada tersangka lain dalam jaringan kriminalitas spesialis pecah kaca menggunakan pecahan busi. “Untuk TKP lainnya masih kita kembangkan terus, juga kemungkinan adanya tersangka lainnya yang masih satu jaringan dengan mereka ini,” ucap AKBP Ferdy.
Atas perbuatannya, Dede Idol dan kakaknya menjadi tersangka pelanggar Pasal 363 KUHP. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dede Idol mengatakan nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia mengaku tak punya pilihan lain mencari nafkah dari jalan tersebut.
“Buat biaya anak sekolah di pesantren, sekarang sudah tidak bekerja. Tadinya menyanyi,” kata Dede.
Dia mengaku, aksi pencurian pecah kaca itu dipelajarinya dari media youtube. “Belajar dari youtube, terus dipraktikan. Saya di sini eksekutor, abang saya jokinya,” kata dia sambil tertunduk. (jarkasih/gatot)