DPRD : PPPK Bisa Jadi Solusi Honorer K2

Bagi yang Terkendala Ikut Tes CPNS Karena Umur

TANGERANG, SN—Anggota Komisi I Dewan Per­wakilan Rakyat Indonesia (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ir Bagus Ramasaki minta Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Tangerang untuk menerapkan Pega­wai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dikarenakan peneparan batasan usia 35 tahun bagi tenaga honorer.

“PPPK bisa menjadi solusi bagi honorer K2 yang ti­dak bisa ikut seleksi CPNS karena umurnya melebihi 35 tahun. PPPK ini diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014,” kata Bagus kepada Satelit News, kemarin.

Bagus yang kembali mencalonkan dirinya melalui Partai Golkar ini menambahkan, tenaga honorer K2 perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah jika PPPK diberlakukan. “Mereka (honorer K2) perlu di­prioritaskann dalam seleksi PPPK oleh Pemda,” im­buh anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Lanjut Bagus, khusus honorer di sektor pendidikan jika lolos seleksi PPPK, itu harus diberikan gaji yang tinggi yakni minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang atau di atas UMK. “Para guru honorer itu perlu mendapat perhatian khusus juga, karena ini berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Masyarakat) Kabupaten Tangerang. Jadi harus ber­penghasilan layak, ini investasi yang utama,” ungkapnya.

Kemudian berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014, bahwa PPPK berhak mendapatkan tunjanga, cuti, pengembangan kompetensi dan perlindungan. “Nah, kitan dengan perlindungan, mereka bisa dimasukan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kalau di BPJS Ke­tenagakerjaan nantinya ada dana pensiun setelah masa tugas seb­agai PPPK berakhir,” jelasnya.

Untuk jumlah kuota PPPK yang akan diterima oleh Pemkab Tangerang jika jadi diterapkan, kata Hendra, hal itu disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di pemerintah. Kemudian berdasar­kan undang-undang ASN juga, minimal masa kerja PPPK adalah satu tahun.

“Karena seleksinya oleh Pemkab Tangerang ya tinggal disesuai den­gan kemampuan daerah. Dengan ini, masalah honorer K2 bisa tertan­gani dengan baik,” ucap.

Sementara itu, salah seorang guru honorer SMP Negeri yang enggan disebutkan namanya mengaku, setelah mendengar ada aturan mengenai PPPK yang bisa diterapkan Pemerintah Daerah, ia pun merespon positif. “Ya bagus (PPPK), kalau (gajinya) UMR dan ada perlindungan bagi honorer di usia yang melebihi syarat dan ketentuan CPNS. Setidaknya kerja kita dihargai oleh pemerintah,” pungkasnya. (aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.