Bobol Uang Nasabah, Karyawan Bank Dibekuk

TANGERANG, SNOL–Karyawan bank swasta berinisial FF dibekuk jajaran Polsek Tangerang Rabu, (12/9). FF ditangkap saat akan menjual hand­phone hasil kejahatannya membob­ol rekening milik nasabah.

FF merupakan karyawan Bank BNI di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, kejadian ini berawal saat Perawati yang meru­pakan PNS Kota Pangkal Pinang, kehilangan kartu ATM Bank BNI di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pada 31 Agustus 2018. Menu­rut dia korban langsung melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak Bank BNI Bandara Soekarno-Hatta.

“Ternyata kartu ATM korban telah ditemukan oleh warga dan langsung diserahkan kepada pelaku yang bertugas sebagai teller Bank BNI Bandara Soekarno-Hatta. Tapi, oleh pelaku bukan diserahkan kepada korban, malahan membuka akses ATM tersebut sehingga mendapat­kan pin kartu itu,” ujar Ewo di Ma­polsek Tangerang kemarin.

Oleh pelaku, Ewo menjelas­kan, FF langsung menggunakan uang milik nasabah tersebut un­tuk membeli handphone mewah di Tangerang City Mall yakni Iphone X dan Samsung Note 9. Tak hanya menggunakan uang untuk membeli handphone, pelaku juga melaku­kan penarikan uang tunai sejumlah Rp10 juta.

“Selain buat beli handphone dia juga melakukan pencarian uang,” ungkapnya.

Ewo menambahkan, kecurigaan korban bernama Perawati beraw­al saat ia mengecek saldo akhir dia yang bersisa Rp 47 ribu dan melakukan laporan kepada Polsek Tangerang.

“Perawati (pelapor) mengecek saldo dan mendapati bahwa saldo di rekening tabungan pelapor ter­sisa Rp 47 ribu dari Rp44 juta lebih,” jelas Ewo.

Menurutnya, dari hasil peny­elidikan, FF dan istrinya diciduk oleh jajaran Polsek Tangerang di Tangerang City Mall saat ingin men­jual handphone di konter FOCUS-HO, Lantai LG Blok C 38C.

“Kita tangkap pada tanggal 9 September 2018, ketika itu dia di­tangkap di TangCit Mall ketika mau menjual handphonenya di tempat dia beli barang bukti. Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membayarkan utangnya dan ingin membahagiakan istrinya,” kata Ewo.

Ia melanjutkan, dari peristiwa tersebut kerugian yang dialami kor­ban sebesar Rp44 juta.

Ada pun beberapa barang bukti yang diamankan yakni, dua lembar rekening koran, satu buah hand­phone Iphone X, satu buah hnd­phone Samsung Note 9, dua pas­ang sepatu dan sandal merk BATA. (iqbal/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.