Banyak Kasus ASN Pemkab Bolos Kerja
BKPSDM Gelar Workshop Pembinaan Kepegawaian
TIGARAKSA, SNOL—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, menggelar Workshop Pembinaan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Rabu (12/9). Sosialisasi yang digelar di lantai 2 Ruang Rapat Bola Sundul Gedung Usaha Daerah (GUD), Tigaraksa itu diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kasubdit Pembinaan Aparatur dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Tangerang, Benny Purwana mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk pembinaan lanjutan ASN yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Peserta sengaja kita ambil dari seluruh OPD yaitu para sekretaris dan juga pejabat umum kepegawaian. Kita ambil narsum (narasumber) langsung dari pusat yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam sosialisasi ini lebih kepada pembinaan aparatur agar lebih disiplin lagi,” ujar dia, Rabu (12/9).
Terkait dengan masih terdapatnya ASN Pemkab Tangerang yang membandel, Benny tidak menampik hal tersebut. Ia mengaku ASN yang masih belum bisa disiplin ini ada di beberapa OPD. Tidak PNS yang membandel, setiap tahunnya juga terdapat PNS yang harus diberhentikan.
“Memang banyak kasus yang timbul masih terdapat di OPD-OPD, sehingga sudah selayaknya untuk terus dilakukan pembinaan secara kontinue. Ini akan lebih baik juga apabila ditindak lanjuti di OPD-OPD itu, juga mengadakan sosialisasi yang sama seperti ini, sehingga nanti pemahaman tentang aturan akan lebih baik lagi,” kata dia.
Kemudian lanjut benny, terkait sanksi bagi pelanggaran disiplin ASN itu sesuai dibagi jenis pelanggaran dan tingkat pelanggarannya. “Contoh, apabila pegawai lebih dari 46 hari dalam setahun tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dia dapat diberhentikan. Contohnya ada, kami punya datanya yang sudah diberhentikan,” ungkap dia.
Akan tetapi, Benny tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan angka ketidakdisiplinan ASN. Namun Benny menuturkan, sebagian besar ASN yang melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 dalam bentuk ketidakhadiran atau membolos.
“Nah terkait jumlah ketidakhadiran pegawai ini harus terukur ya, saya ga bisa jawab itu. Kita ada data, paling tidak data itu harus dipresentasikan dulu, karena fluktuasi tiap tahun kan gak selalu sama, apa menurun apa meningkat. Salah satunya yang paling umum adalah ketidakhadiran, pelanggaran atas hari dan jam kerja sesuai dengan Perbup yang telah dikeluarkan Pak Bupati itu yang paling dominan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi PPU Bidang Pemberhentian Pegawai ASN pada BKN, Achmad Setiyanto menambahkan, pihaknya menyarankan kepada ASN Pemkab Tangerang agar mentaati kebijakan publik yang telah ditetapkan. Hal itu bertujuan untuk mengurasi resiko pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
“Setiap kita (ASN dan PNS) itu wajib menurut PP Nomor 53 tahun 2010 melaksanakan 17 kewajiban dan 15 larangan,” singkatnya. (mg1/aditya)