Banyak Kasus ASN Pemkab Bolos Kerja

BKPSDM Gelar Workshop Pembinaan Kepegawaian

TIGARAKSA, SNOL—Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabu­paten Tangerang, menggelar Work­shop Pembinaan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemk­ab) Tangerang, Rabu (12/9). Sosia­lisasi yang digelar di lantai 2 Ruang Rapat Bola Sundul Gedung Usaha Daerah (GUD), Tigaraksa itu diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kasubdit Pembinaan Aparatur dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Ka­bupaten Tangerang, Benny Purwana mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk pembinaan lan­jutan ASN yang meru­juk pada Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Peserta sengaja kita ambil dari seluruh OPD yaitu para sekre­taris dan juga pejabat umum kepegawaian. Kita ambil narsum (narasumber) lang­sung dari pusat yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam sosialisasi ini lebih kepada pembinaan aparatur agar lebih disiplin lagi,” ujar dia, Rabu (12/9).

Terkait dengan ma­sih terdapatnya ASN Pemkab Tangerang yang membandel, Benny tidak me­nampik hal tersebut. Ia mengaku ASN yang masih belum bisa dis­iplin ini ada di beber­apa OPD. Tidak PNS yang membandel, se­tiap tahunnya juga ter­dapat PNS yang harus diberhentikan.

“Memang banyak kasus yang tim­bul masih terdapat di OPD-OPD, se­hingga sudah selayaknya untuk terus dilakukan pembinaan secara kontin­ue. Ini akan lebih baik juga apabila ditindak lanjuti di OPD-OPD itu, juga mengadakan sosialisasi yang sama seperti ini, sehingga nanti pemaha­man tentang aturan akan lebih baik lagi,” kata dia.

Kemudian lanjut benny, terkait sanksi bagi pelanggaran disiplin ASN itu sesuai dibagi jenis pelang­garan dan tingkat pelanggarannya. “Contoh, apabila pegawai lebih dari 46 hari dalam setahun tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dia dapat diberhentikan. Contohnya ada, kami punya datanya yang sudah diberhentikan,” ungkap dia.

Akan tetapi, Benny tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan angka keti­dakdisiplinan ASN. Namun Benny menuturkan, seba­gian besar ASN yang me­langgar PP Nomor 53 tahun 2010 dalam bentuk ketidakhadiran atau membolos.

“Nah terkait jumlah ketidakhadi­ran pegawai ini harus terukur ya, saya ga bisa jawab itu. Kita ada data, paling tidak data itu harus dipresen­tasikan dulu, karena fluktuasi tiap ta­hun kan gak selalu sama, apa menu­run apa meningkat. Salah satunya yang paling umum adalah ketida­khadiran, pelanggaran atas hari dan jam kerja sesuai dengan Perbup yang telah dikeluarkan Pak Bupati itu yang paling dominan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi PPU Bidang Pemberhentian Pegawai ASN pada BKN, Achmad Setiyanto me­nambahkan, pihaknya menyarankan kepada ASN Pemkab Tangerang agar mentaati kebijakan publik yang telah ditetapkan. Hal itu bertujuan untuk mengurasi resiko pelanggaran dis­iplin yang telah ditetapkan oleh per­aturan pemerintah.

“Setiap kita (ASN dan PNS) itu wa­jib menurut PP Nomor 53 tahun 2010 melaksanakan 17 kewajiban dan 15 larangan,” singkatnya. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.