Pengembang Perumahan GAS Disomasi
SUKADIRI, SNOL- Aparatur Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang mengaku sudah menyampaikan protes terhadap pengembang perumahan Griya Arta Sepatan (GAS) lantaran diduga telah melakukan penyerobotan lahan irigasi di Kampung Beji 19 RW 09, Desa Gintung. Namun protes yang disampaikan berupa surat somasi tersebut, hingga kini belum ditangapi oleh pengembang.
Kepala Desa Gintung Sunarto mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi dugaan penyerobotan lahan irigasi oleh pengembang perumahan GAS dari warga yang melaporkan ke kantor desa. Untuk merespon informasi tersebut, dirinya bersama Camat Sukadiri Abdullah sudah melakukan monitoring ke lokasi proyek perumahan GAS.
“Saya sudah monitoring sama Pak Abdullah (Camat Sukadiri red). Makanya, saya langsung membuat surat somasi ke pihak pengembang Perumahan GAS, namun sampai sekarang belum dibalas,” kata Sunarto kepada Satelit News saat ditemui di kantor Desa Gitung, Kamis (30/8).
Menurut Sunarto, selama aspirasi warga murni tanpa ada kepentingan pribadi, pihaknya akan merespon aspirasi warga tersebut. Namun demikian, pihaknya juga melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur dalam menyikapi aspirasi warga. Misalnya, bila ada warga yang menanyakan surat izin proyek perumahan GAS, sebaiknya menanyakan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Langkah-langkah yang saya lakukan untuk menyampaikan aspirasi warga terkait dugaan penyerobotan lahan irigasi sudah clear (bersih red). Tingal menunggu tanggapan dari pengembang,” tuturnya.
Sunarto menambahkan, surat somasi yang dilayangkan ke pihak pengembang perumahan GAS tersebut bukan berarti pihaknya menuduh pengembang perumahan GAS menyerobot lahan irigasi. Sebab dirinya tidak tahu berapa total lahan yang akan dijadikan perumahan GAS, meskipun lokasinya berada di Desa Gitung.
“Sekali lagi, kita tunggu surat tanggapan dari pengembang perumahan GAS satu hari atau dua hari ke depan. Bila masih belum ada tanggapan, saya akan kirim surat somasi kedua,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sukadiri Abdillah menolak memberikan komentar terkait dugaan penyerobotan lahan irigasi oleh pengembang perumahan GAS. ‘Nanti saja komentarnya,” singkatnya.
Ditemui terpiasah, aktivis Pemuda Kecamatan Sukadiri, Sukma Ringgit mengatakan, dugaan penyerobotan lahan irigasi oleh pengembang perumahan GAS harus ditanggapi serius oleh pihak intansi terkait. Sebab menurut Sukma, bila dugaan tersebut benar tentu akan merugikan masyarakat Tangerang Utara, khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan karena air dari iriagasi tersebut, masih digunakan oleh masyarakat untuk mengaliri sawah dan tambak.
“Saya juga minta ke pengembang perumahan GAS untuk segera melakukan tanggapan agar warga tidak menduga-duga,” singkatnya.
Diberitakan seelumnya, Proyek Perumahan Griya Arta Sepatan di Kampung Beji RT 19 RW 03, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dipersoalkan oleh sejumlah warga Kecamatan Sukadiri. pasalnya, mereka menduga proyek perumahan tersebut telah meyerobot lahan irigasi timur laut yang masih digunakan untuk mengaliri area pertanian. (imron/hendra)