Pengembang Perumahan GAS Disomasi

SUKADIRI, SNOL- Aparatur Desa Gin­tung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang mengaku sudah menyam­paikan protes terhadap pengembang perumahan Griya Arta Sepatan (GAS) lantaran diduga telah melakukan penyerobotan lahan irigasi di Kampung Beji 19 RW 09, Desa Gintung. Namun protes yang disampaikan berupa surat somasi tersebut, hingga kini belum di­tangapi oleh pengembang.

Kepala Desa Gintung Sunarto mengatakan, pihaknya sudah menerima in­formasi dugaan penyerobotan lahan iri­gasi oleh pengembang perumahan GAS dari warga yang melaporkan ke kantor desa. Untuk merespon informasi terse­but, dirinya bersama Camat Sukadiri Abdullah sudah melakukan monitoring ke lokasi proyek perumahan GAS.

“Saya sudah monitoring sama Pak Abdullah (Camat Sukadiri red). Makanya, saya langsung membuat surat so­masi ke pihak pengembang Perumahan GAS, namun sampai sekarang belum dibalas,” kata Sunarto kepada Satelit News saat ditemui di kantor  Desa Gi­tung, Kamis (30/8).

Menurut Sunarto, selama aspirasi warga murni tanpa ada kepentingan pribadi, pihaknya akan merespon as­pirasi warga tersebut. Namun demiki­an, pihaknya juga melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur dalam menyikapi aspirasi warga. Misalnya, bila ada warga yang menanyakan surat izin proyek perumahan GAS, sebaiknya menanyakan ke Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Tangerang melalui Di­nas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Langkah-langkah yang saya lakukan untuk menyampaikan aspirasi warga terkait dugaan penyerobotan lahan irigasi sudah clear (bersih red). Tingal menunggu tanggapan dari pengem­bang,” tuturnya.

Sunarto menambahkan, surat somasi yang dilayangkan ke pihak pengem­bang perumahan GAS tersebut bukan berarti pihaknya menuduh pengem­bang perumahan GAS menyerobot lahan irigasi. Sebab dirinya tidak tahu berapa total lahan yang akan dijadikan perumahan GAS, meskipun lokasinya berada di Desa Gitung.

“Sekali lagi, kita tunggu surat tangga­pan dari pengembang perumahan GAS satu hari atau dua hari ke depan. Bila masih belum ada tanggapan, saya akan kirim surat somasi kedua,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sukadiri Ab­dillah menolak memberikan komentar terkait dugaan penyerobotan lahan iri­gasi oleh pengembang perumahan GAS. ‘Nanti saja komentarnya,” singkatnya.

Ditemui terpiasah, aktivis Pemuda Kecamatan Sukadiri, Sukma Ringgit mengatakan, dugaan penyerobotan lahan irigasi oleh pengembang pe­rumahan GAS harus ditanggapi seri­us oleh pihak intansi terkait. Sebab menurut Sukma, bila dugaan terse­but benar tentu akan merugikan ma­syarakat Tangerang Utara, khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan karena  air dari iriagasi tersebut, masih digunakan oleh masyarakat untuk mengaliri sawah dan tambak.

“Saya juga minta ke pengembang pe­rumahan GAS untuk segera melakukan tanggapan agar warga tidak menduga-duga,” singkatnya.

Diberitakan seelumnya, Proyek Pe­rumahan Griya Arta Sepatan di Kampung Beji RT 19 RW 03, Desa Gintung, Keca­matan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dipersoalkan oleh sejumlah warga Keca­matan Sukadiri. pasalnya, mereka men­duga proyek perumahan tersebut telah meyerobot  lahan irigasi timur laut yang masih digunakan untuk mengaliri area pertanian. (imron/hendra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.