Bawaslu Loloskan Dua Eks Napi Korupsi
Dari Golkar, Berdalih Sambil Nunggu Putusan MA
SERANG, SNOL—Dua eks narapidana (napi) kasus korupsi dari Partai Golkar Agus Randil dan Dessy Yussandi bakal melenggang ke pemilihan calon legislatif Banten tahun 2019. Badan Pengawas Pemilu Banten menyatakan hak konstitusi keduanya untuk mengikuti Pemilu harus dijaga. Sehingga, Agus dan Dessy boleh mendaftarkan diri sebagai calon legislatif meski peraturan KPU melarang bekas napi kasus korupsi mencalonkan diri.
Anggota Bawaslu Banten Nurhayati Solapari mengatakan Agus Randil dan Dessy Yussandi sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Banten terkait pencalonan keduanya. Tapi, berdasarkan hasil mediasi antara partai politik dan Bawaslu yang dilakukan Senin 27 Agustus 2018, keduanya dinyatakan memenuhi syarat. Hasil mediasi itu dilayangkan ke KPU Banten sebagai keputusan. Sehingga, KPU Banten pada Rabu (29/8) lalu memutuskan keduanya memenuhi syarat.
“ Dua bakal caleg dari Golkar yang sebelumnya pernah tersandung korupsi namun dilarang nyalon, akhirnya saat ini masih bisa terus, sambil menunggu hasil keputusan MA nantinya,” kata Solapari.
“Karena kita (Bawaslu,red) tetap harus menjaga hak konstitusional bakal calon meski dalam peraturannya dilarang maka dibolehkan. Sambil menunggu adanya keputusan dari MK terkait yudisial reviewnya,” imbuhnya.
Pada sisi lain, lanjut Solapari, sebanyak enam parpol yang bersengketa di Provinsi Banten telah dinyatakan lolos untuk maju dalam Pemilu 2019 mendatang. Menurut Solapari, lolosnya enam parpol tersebut karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Bawaslu Banten.
“Alhamdulilah, kesemuanya (enam Parpol bersengketa,red) sudah dinyatakan lolos, setelah kesemuanya menjalani putusan oleh Bawaslu hasil mediasi antara KPU dengan pemohon dalam hal ini Parpol agar bisa dilengkapi persyaratannya yang kurang. Waktu kelengkapan tidak panjang, hanya Senin kemarin” kata Solapari.
Secara perinci Solapari mengatakan, ke enam parpol yang sebelumnya sempat bersengketa itu antaranya PAN, PBB, Berkarya, PKPI, Golkar.
Ketua Divisi teknis KPU Banten, Mashudi menyatakan pihaknya telah meloloskan dua mantan napi korupsi Banten sebagai Bacaleg. Keputusan itu diambil setelah KPU menerima hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu.
Di Pandeglang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencoret dua bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan napi korupsi dari Daftar Calon Sementara. Kedua Bacaleg itu, dari partai Golkar yakni Heri Baelanu dengan nomor urut 9 dan dari zona lima Dede Widarso dengan nomor urut 8.
Akibat dicoret, kedua Bacaleg itu tengah menggugat pihak KPU Pandeglang ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Tapi, sampai saat ini sudah menggelar sidang adjudikasi yang keempat kali, belum juga menemukan keputusan.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i menyatakan, dengan keberatan tidak disertakannya dua bakal calon DCS dari Partai Golkar. Karena kata dia, dua nama tersebut sebagai mantan terpidana korupsi, dan hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat (3) tentang larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
“Proses sengketa pada dasrnya itu sebagai hak bagi peserta pemilu atas keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk itu kami akan menghormati proses yang dilakukan Bawaslu Pandeglang karena ini sudah masuk pada tahap Adjudikasi, karena mediasi dilakukan dua kali tidak mendapatkan kemufakatan sehingga dilanjut adjudikasi,” kata Suja’i saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (30/8).
Sebelumnya menurut Suja’i, dalam proses verifikasi sudah ditegaskan bahwa dalam ketentuan partai politik selain mendaftarkan calon dari dapil masing-masing juga pimpinan harus menanadatangani pakta itegritas. Karena tidak sesuai dengan isi pakta integritas, pihaknya sudah menyampaikan pada partai Golkar untuk dilakukan pergantian pada Bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut.
“Pada saat tahap perbaikan dokumen, bukan pergantian dokumen akan tetapi melengkapi dokumen kekurangan kedua Bacaleg. Seperti kekurangan contoh, sudah mengumumkan pada media cetak, salinan putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kembali, bahwa dalam aturan KPU Nomor 876 pada aturan teknis tersebut apabila salah satu tidak memenuhi sarat tidak akan disertakan pada DCS. “Kami sudah tegaskan ada Aturan teknis KPU nomor 876, salinan keputusannya itu kalau mantan kasus korupsi itu tidak memenuhi sarat parameternya absah atau tidak absah. Karena kalau ada salinannya menerangkan mantan terpidana korupsi itu tidak memenuhi sarat, kalau salah satu dokumen tidak memenuhi sarat sehingga tidak disertakan pada DCS,” jelasnya.
Saat ini tambah Suja’i dalam persidangan Ajudikasi yang keempat belum ada keputusan apapun. Tadi itu jelas dia, hanya sebatas penyampaian dan pengesahan alat bukti dari pemohon dan dari pihak termohon.
“Sidangnya juga diskorsing dan bakal dilanjutkan Selasa 4 September 2018. Pada persidangan lanjutan nanti bakal melakukan penyampaian dan pembacaan kesimpulan baik dari pihak pemohon maupun termohon. Kaitan dengan putusan kami juga tidak tahu, karena kewenangannya ada di Bawaslu. Tapi yang jelas 12 hari kerja semenjak pemohon ada registrasi sudah harus ada keputusan,” jelas Suja’i.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan, saat ini kedua Bacaleg itu masih proses menjalankan persidangan Ajudikasi. Sebelum pelaksanaan persidangan Adjudikasi itu kata dia, pihaknya sudah memediasi antara permohon dan termohon. Tapi, karena tidak adanya kesepakatan sehingga dilakukan Adjudikasi.
“Mediasi sudah dilakukan dua kali, karena tidak ada kesepakatan. Maka sesuai dengan regulasi kalau tidak ada kesepaktan maka dilanjutkan Adjudikasi. Bahkan untuk sidang Adjudikasi sudah dilakukan keempat kali, yang pertama pembacaan permohonan dari termohon, kedua jawaban dari pihak termohon, ketiga pembuktian dari pemohon dan termohon, dan keempat penyampaian dan pengesahan alat bukti dari pemohon dan dari pihak termohon,” jelasnya.
Dalam menyelesaikan sengketa itu lanjut Ade, pihaknya memiliki target selama 12 hari kerja. Sehingga dalam mengambil keputusan tersebut akan dilakukan pada 6 Sepetember 2018.
“Dalam proses sengekta pemilu kita 12 hari kerja, yang dimulai dari register yang dilakukan. Kalau kita hitung dari awal itu sampai 6 September 2018,” pungkasnya. (nipal/denny/gatot)