Kades Klebet Diberhentikan Sementara

Terkait Penetapan Tersangka oleh Polda Banten

KEMIRI, SNOL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah melayang­kan surat pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Klebet, Kecamatan Kemiri berinisal AH. Pemberhentian sementara tersebut diberikan , setelah menerima surat penetapan tersangka AH dari Polda Banten.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Ran­cangan dan Pengkajian Produk Hukum Daerah Kabupaten Tangerang Desyanti menuturkan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Hapid sudah berkoordinasi dengan dirinya terkait penetapan tersangka Kades Klebet AH dari Polda Banten. Menu­rut Desyanti, sesuai aturan yang ada, yakni Undang-undang Nomor 06 ta­hun2014 tentang Desa, Peraturan Men­tri dalam Negeri (Pemendagri) 82 tahun 2015 tentang Pergantian dan Pengaka­tan Kepala Desa, Peraturan Daerah (Perda) NO 09 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 79 Tahun 2014 tentang tata cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu, dan Pemberhentian Kepala Desa, bila su­dah ada surat penetapan tersangka, AH harus diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara Pak AH sudah dilayankan. Nantinya, untuk sia­pa yang akan menjadi PLT Kades Kle­bet, kami menunggu usulan dari Camat Kemiri,” Kata Desyanti kepada Satelit News saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/8).

Desiyanti menjelaskan, AH bisa kem­bali menjadi Kades Klebet bila di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak terbukti bersalah. Namun sebaliknya, bila AH terbukti ber­salah, AH akan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Tangerang. “Pemberhentian sementara AH bertu­juan agar AH fokus menjalankan proses hukum yang dituduhkan kepadanya,” tuturnya.

Saat ditanya, apakah Pemkab Tangerang akan memberikan bantuan hukum terhadap AH, Desiyanti me­nambahkan, Pemkab Tangerang ti­dak bisa memberikan bantuan hukum terhadap AH meski diminta bantuan sekalipun sebab delik hukum yang dis­ematkan oleh Polda Banten terhadap AH berkategori pidana luar bisa yaitu tindakan korupsi.

“Pemkab bisa memberikan bantuan ke seorang Kades bila dalam perkara perdata. Kalau pidana tidak akan mem­berikan bantuan hukum,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Tangerang Ahmad Hapid menjelaskan selain memberhenti­kan sementara DPMPD Kabupaten Tangerang juga melakukan proses per­gantian antar waktu ( PAW) kepada lima kepala desa lainnya, kelima kepala desa tersebut yakni Kades Sukaharja, Kades Telagasar, Kades Cisereh ,Kades Cisauk dan Kades Cijeruk.

Kades Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, dan Kades Telagasari Kecamatan Cikupa di ganti dalam proses PAW aki­bat meninggal dunia, sementara empat orang kepala desa tersangkut hukum. Ke empat kepala desa yang tersangkut hukum

“ Untuk empat orang Kepala desa sedang dalam proses PAW, sementara Kades Klebet dan Kades Cijeruk belum di PAW dan status penggantinya PLT dari Sekdes, jika starusnya sudah di­vonis pengadilan maka maka pemdes akan mengangakat Pejabat sementara ( PJS) yang berasal dari PNS” terang Ah­mad Hapid. (imron/hendra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.